NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Kadis Nirmala, Keluarkan Kata “Punah” Setelah di Beritakan Beberapa Media Online

Listen to this article

Diterbitkan Rabu, 28 April, 2021 by NKRIPOST

NKRIpost.co. Kerinci/Jambi – Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) merupakan ujung tombak dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah, baik tugas pokok maupun tugas pembantuan harus diimbangi oleh adanya Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Namun terkait dengan pemberitaan di beberapa media online yang mencuat kepublik, adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, dengan sulitnya mendapatkan SP2D untuk proses pencairan ADD dan DD, sehingga mengeluarkan kata kata yang tak sedap dari mulut Kepala Dinas Nirmala, seolah ancam Wartawan dengan keluarkan kata “Punah”.

Sebagai seorang pejabat publik Nirmala seolah-olah lupa akan tugas yang diberikan kepadanya, Bukannya memeriksa kinerja anak buahnya tentang keluhan Beberapa Kades di Kabupaten Kerinci karena diduga sulit mendapatkan SP2D, kalau tidak dibayar, Nirmala malah keluarkan kata “Punah” setelah diberitakan beberapa media online.

BACA JUGA:

Biaya Sertifikat: Program Nasional Agraria (PRONA) Desa Sungai Jernih Gunung Tujuh Rp 400.000

Selain itu Nirmala, juga pernah menyampaikan beberapa waktu lalu saat di konfirmasi wartawan media ini tentang masalah pungutan liar (Pungli), melalui Via Whatsapp Nirmala membalas, “jangan ugo uhang tu, menebar kebencian dan fitnah jugo tindakan tidak  menyenangkan dan hoaks,” ungkap Nirmala.

Selain itu, Nirmala juga menunjukan undang – undang kepada wartawan, diduga seolah – olah menggertak supaya hal tersebut tidak dipublikasikan.

Lanjut Nirmala, beberapa poin undang – undang yang di sampaikan kepada wartawan,  “1. Pasal 27 UU ITE ( UU no 11 tahun 2019) tentang penghinaan, “menghina adalah menyerang kehormatan dan nama baik seseorang”. Yang diserang ini biasanya merasa malu.

  1. Pasal 28 UU ITE tentang berita bohong.
  2. Pasal 310 ayat (1) KHUP tentang pencemaran nama baik. “Menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum,” kata Nirmala.
    Nirmala mengatakan kepada wartawan, dengan bahasa daerahnya dan stiker tertawa di akhir kata, “Kato ka kanti2 jangan sembarangan yuh sedih ukuren nyoh dihina2 terus atas hal yang tidak kita lakukan, Kalau ibu grah Pengacara akan bicara”, Tutup Nirmala, Kadis DPPKAD Kerinci. (Harman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved