Biaya Sertifikat: Program Nasional Agraria (PRONA) Desa Sungai Jernih Gunung Tujuh Rp 400.000
Diterbitkan Senin, 26 April, 2021 by NKRIPOST
NKRIpost.co, Kerinci/Jambi – Pembagian Sertifikat tanah gratis melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Atau (PTSL) merupakan Program Presiden RI Joko Widodo. Sejak awal dicanangkan program sertifikat program nasional agraria (PRONA) di Bawah Badan Pertanahan Nasional (BPN) ini tidak dipungut biaya alias gratis.
Masyarakat bisa mendapatkan sertifikat tanah mereka dengan mengurus sejumlah dokumen melalui kantor Kelurahan Atau Desa setempat.
Namun sayangnya program gratis untuk masyarakat kurang mampu justru diciderai dengan ulah oknum oknum dari aparat Desa Sungai Jernih, Kecamatan Gunung Tujuh, Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi. Yang diduga meminta uang Rp 400.000,- rupiah per pemohon dari warga yang ingin membuat sertifikat Prona gratis tersebut, dengan alasan dana transportasi untuk pengurusan, sesuai dengan kesepakatan.
Nasution, aparat desa Sungai Jernih bersama dengan staf lainya, “itu memang benar adanya uang pengurusan sebanyak Rp 400,000,- per pemohon dari lebih kurang 50 orang baru yang sudah diterima berkasnya, untuk biaya transport dan biaya anggota pengukuran dari dinas pertanahan Kabupaten, kalau tidak mau bayar sekian, silakan urus sendiri, karena untuk pengurusan sterfikat ini bukan atas nama pemerintahan desa yang ngurus”, ungkap Nasution.
Namun kesepakatan itu juga diperbolehkan sesuai dengan ketentuan jarak pengurusan kota/kabupaten dalam Provinsi, disampaikan oleh Camat Gunung Tujuh, Fahrizal, saat ditemui awak media ini diruang kerjanya, senin 26 April 2021, “sesuai dengan ketentuan atau kesepakatan untuk di daerah kerinci boleh setau saya yang boleh Rp 200,000 rupiah untuk biaya transport dalam pengurusan kalau lebih dari itu, timbul masalah ya,,, tanggung sendiri”, ungkap camat.
Hal yang sama juga disampaikan kepala desa Sungai Jernih, kepada media ini, “saya sudah sampaikan sewaktu musawarah dengan masyarakat bahwa untuk pengurusan sterfikat ini adalah program bantuan prona secara gratis namun karena jarak pengurusan yang sangat jauh maka kita membutuhkan biaya maka dari itu dikenakan biaya sesuai aturan dan ketentuan sebanyak Rp 200,000,- rupiah per pemohon”, ungkap Kepala desa.
Ketimbang dengan biaya pengurusan sterfikat sebesar Rp 400,000,- rupiah, beberapa warga kurang mampu yang mempunyai sedikit tanah dan rumah tidak bisa mendapatkan bantuan sterfikat program prona, salah satu warga desa Sungai Jernih yang namanya tidak disebutkan di media ini mengatakan, “yang mendapatkan bantuan sterfikat itu banyak dari kalangan orang kaya dan kesepakatan itupun diputuskan oleh orang yang mampu bagi kami yang kurang mampu uang sejumlah Rp 400,000,- itu sangat besar, maka biarlah kami belum mempunyai sterfikat dulu”, ungkapnya.
Dalam permasalahan tersebut diminta kepada pihak terkait untuk memberikan arahan dan petunjuk tentang pengurusan apa itu, program sertifikat program nasional agraria (PRONA) di Bawah Badan Pertanahan Nasional (BPN) ini tidak dipungut biaya alias gratis. (Harman)
