NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Peserta BPJS Di TTS Dapat Keringanan Pembayaran Penunggakan BPJS

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 27 November, 2020 by NKRIPOST

Nkripost, SoE/TTS – Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan meringankan pembayaran penunggakan iuran bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Timor Tengah Selatan,bagi Pekerja bukan Penerima Upah (PBPU) dan Kelompok Bukan Pekerja(BP) yang mengalamai penunggakan.

Hal ini disampaikan Kepala BPJS cabang Atambua, Nusa Tenggara Timur (NTT) Munaqio dalam acara Media Gathering di SoE-kabupaten TTS, Jumat (27/11/2020)

Munaqio dalam tuturnya menyampaikan Program keringanan tunggakan yang dinamakan relaksasi, tunggakan tersebut hanya berlaku untuk peserta PBPU dan BU yang menunggak pembayaran diatas enam bulan.
Keringanan pembayaran tersebut diberikan dengan cara menyicil iuaran yang tertunggak ditambah bulan berjalan.

“Untuk yang tunggakannya diatas enam bulan bisa dicicil tiap bulan ditambah dengan iuran bulan berjalan. Contohnya kalau tunggakannya 10 bulan, bisa dicicil enam bulan tunggakan ditambah bulan berjalan, itu sudah bisa kita aktifkan kartu kepesertaannya, yang sisa bulannya bisa dicicil lagi setelah kartunya aktif,”ujarnya”

Program tersebut hanya berlaku hingga 31 Desember 2020. Karena itu diharapkan yang menunggak diatas enam bulan agar menghubungi kantor BPJS setempat untuk ikut program tersebut. “Setelah 31 Desember 2020 maka program ini tidak berlaku lagi dan penunggak yang tidak ikut kepesertaannya tidak berlaku lagi,”katanya.

Data per November 2020 jumlah peserta JKN di wilayah layanan BPJS Atambua, Belu, TTS,TTU dan Malaka kata Dessy Adoe, kepala bidang penagihan dan keuangan BPJS Cabang Atambua, mencapai 927.282 dari total jumlah penduduk di empat kabupaten tersebut sebanyak 1.198.075, dengan rincian PBI yang didanai APBN 646.659, PPU 134.928, PBI APBD 75.677, PBPU sebanyak 52.769 dan BP sebanyak 17.249.

Untuk kabupaten TTS sendiri dari jumlah penduduk 469.021 peserta PBI APBN sebanyak 299.948, PPU sebanyak 41.109 PBI APBD sebanyak 27.939, PBPU sebanyak 8.779 dan BP sebanyak 5.441 sehingga total peserta BPJS kesehatan di kabupaten TTS sebesar 383.216 dari jumlah penduduk yang ada.
Jumlah PBPU mandiri di kabupaten TTS yang menunggak per 4 November 2020 mencapai 6.408 dengan total jumlah tunggakan Rp 4.389.800.756. total iuran yang tertunggak antara 1 sampai 6 bulan Rp 131.744.000 dan antara 7-24 bulan sebesar Rp 4.258.026.756.

Jumlah kepesertaan kelas 1 yang menunggak sebanyak 678 orang, kelas II 792 orang dan kelas III sebanyak 4.933 orang.
Sementara itu kata Dessy, jumlah peserta yang sudah mengikuti program relaksasi tunggakan iuran tersebut baru sebanyak 114 orang dengan nilai pembayaran relaksasi yang sudah dibayar sebesar Rp 34.870.500.(rey)

Tonton Juga Video Pemaparan BPJS di TTS: 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved