BPN Lotim Dituding Arogan Batalkan Sertifkat Tidak Prosedural, Sejumlah Warga Pemilik Tanah SHM Keberatan
Diterbitkan Rabu, 3 Februari, 2021 by NKRIPOST
NKRI POST.Co, NTB – Ketua Forum Pemilik Lahan Kawasan Wisata Tanjung Ringgit Lombok Timur ( Lotim ) Nusa Tenggara Barat ( NTB) Drs. Haji Zohri Al-Islami menyatakan Sejumlah Warga pemilik tanah yang telah mendapat Sertifikat Hak Milik dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lotim Resah.
Demikian dikatakan Ketua Forum Pemilik Lahan Kawasan Wisata Tanjung Ringgit Lotim NTB saat ditemui Wartawan Media ini,Rabu (3/2/2020) di Mataram NTB.
Ketua Forum menjelaskan Sejumlah Warga Pemilik Sertifikat Hak milik tanah seluas 79.045 M2 terletak di Desa Pemongkong Kecamatan Jerowaru Lotim NTB menolak dan keberatan atas Keputusan BPN Lotim Nomor : 123 / KEP. 52 / IX / 2020 Tentang Pembatalan Sejumlah Sertifikat Hak Milik/HGB tertanggal 1 September 2020.
Alasannya?. Sertifikat yang telah diterbitkan oleh BPN Lotim tersebut telah memenuhi syarat-syarat sesuai ketentuan Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku tidak boleh dibatalkan seenak perut BPN.
Akibatnya sejumlah warga pemilik tanah kesal dan resah gegara keputusan BPN Lotim yang diduga arogan, sewenang -wenang telah melakukan pembatalan Sertifikat tersebut Tanpa mematuhi Undang- Undang dan peraturan yang berlaku.
Warga menilai SK BPN Lotim yang melakukan Pembatalan Sertifikat milik mereka adalah keputusan yang keliru dan cacat hukum.
Diakui Warga bahwa tanah milik warga tersebut diluar Kawasan Hutan adalah seluas 79.045 M2 sembari Ketua Forum tersebut memperlihat kan kepada wartawan Media ini Peta tanah tersebut bersumber dari BPN Lotim tahun 2016. tuturnya.
Tanah tersebut dikuasai warga sudah puluhan tahun yang lalu secara terus menerus.Dan ada pula warga yang mengaku telah menjualnya tanah tersebut.
Warga menuding SK BPN Lotim yang melakukan pembatalan sertifikat hak milik warga adalah diduga perbuatan zalim.
Menghianati kebenaran. Memutar balikan fakta. Tuhan Maha Tahu bahwa warga adalah pemilik syah tanah tersebut.ungkapnya.
Oleh karena itu sejumlah Warga pemilik lahan tanah Sertikat Hak milik yang dibatalkan oleh BPN Lotim berharap dan memohon kepada Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram sebagai Wakil Tuhan didunia untuk memeriksa perkara ini yang seadil-adilnya.
Dengan menyatakan batal atau tidak syah SK BPN Lotim Nomor : 123 / KEP – 52 / IX / 2020 tertanggal 1 September 2020.
Mewajibkan BPN Lotim untuk mencabut SK tersebut sebagai pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Perkara tersebut telah didaftar di Kepaniteraan PTUN Mataram, melalui Kuasa Hukumnya Abdul Wahab,SH tertanggal, 27 Oktober 2020.
Perkara ini tengah berjalan di PTUN Mataram pada taraf Pembuaktian dan saksi saksi.”Tutupnya
Hingga terbitnya berita ini BPN Lotim belum dapat dihubungi.
Taqwa NTB.