Demo Tuntut Pelantikan Bonefasius Jakfu di Agats Disorot, Status Thomas Safanpo Sebagai Bupati Asmat Sah Secara Konstitusi
Diterbitkan Minggu, 20 September, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST AGATS – Aksi demonstrasi sekelompok warga yang menuntut pelantikan Bonefasius Jakfu sebagai Bupati Asmat di Kota Agats, Kabupaten Asmat, Papua Selatan, pada Sabtu (19/9/2026), menuai sorotan publik. Pasalnya, aksi tersebut digelar di tengah berjalannya pemerintahan yang sah dan konstitusional hasil Pilkada 2024.
Tuntutan massa dinilai bertentangan dengan putusan lembaga negara dan berpotensi menimbulkan kegaduhan politik di daerah.
Berdasarkan data resmi Pilkada Asmat 2024, kontestasi diikuti dua pasangan calon. Paslon nomor urut 1 Thomas Eppe Safanpo – Yoel Manggaprou, dan paslon nomor urut 2 Bonefasius Jakfu – Abdul Ganing.
Rekapitulasi suara yang menjadi objek sengketa di Mahkamah Konstitusi mencatat:
– Thomas Safanpo – Yoel Manggaprou: 37.235 suara
– Bonefasius Jakfu – Abdul Ganing: 20.042 suara
Ketidakpuasan atas hasil tersebut kemudian dibawa paslon nomor urut 2 ke Mahkamah Konstitusi melalui perkara Nomor 236/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Dalam sidang putusan yang dibacakan pada 5 Februari 2025, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan yang diajukan Bonefasius Jakfu tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard). Putusan MK bersifat final dan mengikat.
Dengan putusan tersebut, maka hasil Pilkada Asmat 2024 memiliki kekuatan hukum tetap dan menjadi dasar sah penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Asmat periode 2025-2030.
Menindaklanjuti putusan MK dan penetapan KPU, Thomas Eppe Safanpo resmi dilantik sebagai Bupati Asmat periode 2025-2030 oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada 20 Februari 2025, bersama ratusan kepala daerah lainnya hasil Pilkada serentak.
Keabsahan pemerintahan Thomas Safanpo tercatat di portal resmi Pemerintah Kabupaten Asmat.
Sepanjang tahun 2026, Thomas Safanpo aktif menjalankan roda pemerintahan. Pada Mei 2026, ia memimpin pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemkab Asmat. Pada 17 Agustus 2026, ia menjadi inspektur upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Agats, serta berbagai agenda pembangunan lainnya.
BACA JUGA:
Relawan Prabowo Gibran Desak Presiden Turun Tangan Bantu Puluhan KK WNI Eks Timor Timur yang Terancam Digusur Kodam Jaya Di Karet Tengsin
Mengacu pada fakta hukum tersebut, sejumlah tokoh masyarakat dan pemerhati hukum di Asmat mempertanyakan motif di balik aksi yang kembali menuntut pelantikan Bonefasius Jakfu.
Menurut mereka, dalam negara hukum, pergantian atau pelantikan kepala daerah tidak bisa dilakukan melalui aksi jalanan, melainkan harus melalui mekanisme konstitusional: pemilihan, penetapan KPU, sengketa di MK, dan Keputusan Presiden tentang pelantikan.
“Jika ada pihak yang sengaja mendalangi, mengorganisir, dan mengarahkan massa untuk tujuan delegitimasi pemerintahan yang sah, maka itu harus diusut,” ujar salah satu sumber.
Untuk itu, aparat Kepolisian Resor Asmat diminta tidak hanya melakukan pengamanan aksi penyampaian pendapat, tetapi juga melakukan penyelidikan mendalam.
Polisi diminta memastikan legalitas aksi, siapa penanggung jawab, apakah aksi spontan atau terkoordinasi, serta menelusuri dugaan adanya provokasi, penyebaran informasi tidak benar, hingga potensi pelanggaran pidana.
Pilkada adalah bagian dari demokrasi. Perbedaan pilihan adalah hal wajar. Namun ketika seluruh tahapan, termasuk jalur sengketa di MK, telah dilalui dan diputus, semua pihak diharapkan menghormati hukum.
Aspirasi tetap bisa disampaikan sebagai bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi, namun harus tertib, damai, dan tidak bertentangan dengan putusan lembaga negara.
Pemerintah daerah, TNI-Polri, tokoh adat, tokoh agama, dan seluruh elemen masyarakat Asmat diharapkan bersama-sama menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di Kota Agats agar tidak terjadi gesekan horizontal akibat perbedaan pilihan politik yang telah selesai secara hukum.
(Jefry / Redaksi)
