NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Gegara Fitnah di TikTok, Pria Kupang NTT Ini Terancam 12 Tahun Bui

Listen to this article

Diterbitkan Senin, 24 Agustus, 2026 by NKRIPOST

Ilustrasi

NKRIPOST KUPANG – Pertunjukan di dunia maya akhirnya berujung di balik jeruji. Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda NTT resmi menangkap GF, pria yang diduga otak di balik akun TikTok anonim “Lika-Liku NTT” dan “Nobita Irmadewi Silvester” yang meresahkan masyarakat.

Penetapan tersangka disampaikan langsung Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol. FX. Irwan Arianto, S.I.K., M.H. dalam konferensi pers di Mapolda NTT, Minggu (23/8/2026) siang.

GF diamankan tim yang dipimpin Wadirreskrimsus Polda NTT AKBP Andrey Valentino, S.I.K. pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 23.00-23.20 WITA di sebuah rumah kontrakan Jalan Laining, Kelurahan Maulafa, Kota Kupang.

Usai penangkapan, penyidik melakukan penggeledahan di rumah orang tua GF di kawasan BTN untuk mengamankan barang bukti digital.

Kapolda NTT Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si. melalui Kombes Irwan menegaskan, pengungkapan ini adalah komitmen Polda NTT menjaga ruang digital.

“Ruang digital bukan ruang tanpa hukum. Setiap aktivitas yang melanggar UU akan kami tindak secara profesional dan sesuai prosedur,” tegasnya.

BACA JUGA:

Aksi Saling Ancam Lapor 1×24 Jam di Kasus Bupati TTU vs Wartawan NTT Hits Reda, Dinilai Hanya Pengalihan Isu Vaksin

Berdasarkan hasil penyelidikan, GF diduga menjalankan akun TikTok “Lika-Liku” secara anonim untuk menyembunyikan identitas.

Modusnya:
1. Mengambil data pribadi milik korban dan saksi tanpa izin.
2. Merekayasa narasi dan menyunting serta memanipulasi foto korban menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI), termasuk ChatGPT, hingga menghasilkan konten yang berbeda dari fakta sebenarnya.
3. Menyebarkan konten melalui akun TikTok “Lika-Liku” dan “Nobita Irmadewi Silvester”, lalu diteruskan ke akun-akun palsu lainnya.

“Saat profiling, kami menemukan email di akun TikTok Nobita Irmadewi Silvester sama persis dengan akun Lika-Liku NTT. Caranya menitipkan narasi lewat inbox, lalu dibuat di ChatGPT, ditransformasikan ke Nobita Irmadewi, baru disambungkan ke Lika-Liku NTT,” jelas Kombes Irwan.

Barang Bukti dan Jumlah Saksi
Penyidik telah mengantongi 5 alat bukti sesuai KUHAP baru Pasal 235, di antaranya:
– 15 orang saksi telah diperiksa
– 4 orang ahli bidang ITE dan digital forensik
– Barang bukti: 10 lembar print out rekap rekening, 1 unit HP Samsung Galaxy A303, 1 unit tablet Samsung, 2 kartu SIM Telkomsel, 1 SD Card V-Gen, dan barang bukti digital lainnya.

Dijerat Pasal Berlapis, Ancam 12 Tahun
GF resmi ditetapkan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/157/IV/2026/SPKT/Polda NTT tanggal 27 April 2026 yang dilaporkan Jupiter Selan dari Kejari Kabupaten Kupang.

Pasal yang disangkakan berlapis:
1. Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE jo UU No. 1 Tahun 2024
2. Pasal 45 ayat 4 Jo Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE
3. Pasal 441 ayat 1 Jo Pasal 443 ayat 2 Jo Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

BACA JUGA:

Drama Bupati TTU vs Wartawan NTT Hits Jude Taolin Berakhir: Ancaman Lapor Polisi Belum Terbukti, Keputusan Dewan Pers Gugur

Admin Lain Masih Dikejar, Polda Ingatkan Bijak Bermedsos
Kombes Irwan menyebut penyidikan masih berlanjut. Polisi masih memburu admin lain yang diduga terlibat.

“Kami akan terus menelusuri jejak digital serta peran masing-masing pihak. Jika ditemukan pelaku lain, pasti akan kami tindak,” ujarnya.

Polda NTT juga mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan media sosial. Kemudahan AI jangan disalahgunakan untuk membuat konten manipulatif.

“Anonimitas di medsos tidak membuat bebas dari hukum. Jejak digital akan selalu tertinggal dan bisa jadi bukti,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, GF masih ditahan di Rutan Polda NTT untuk proses penyidikan lebih lanjut.**

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved