Bawa 10 Kg Ganja Pakai Avanza, Pemuda Solok Ini Terancam Mati Gaya di Penjara
Diterbitkan Minggu, 23 Agustus, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST SOLOK – Satresnarkoba Polres Solok Kota menangkap seorang kurir narkoba di pinggir Jalan Raya Padang Panjang–Solok, Kelurahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuk Sikarah, Minggu [23/8/2026] dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Dari tangan tersangka berinisial AP, polisi menyita 10 kg ganja kering dan 2,11 gram sabu-sabu. Penangkapan berawal dari laporan warga soal mobil mencurigakan di Nagari Aripan.
Kasat Resnarkoba Polres Solok Kota, AKP Amin Nurasyid, mengatakan pihaknya mendapat informasi ada orang membawa ganja dengan mobil Toyota Avanza hitam nopol B 1217 SHK di Nagari Aripan, Kabupaten Solok.[10]
“Saat kami lakukan penyelidikan di Aripan, benar ada mobil sesuai ciri-ciri. Begitu mau kami hentikan, pelaku langsung tancap gas dan kabur,” ujar Amin, dikutip Sumbar Kita, Minggu [23/8/2026].
Tim melakukan pengejaran hingga ke Kota Solok. Di Jalan Raya Padang Panjang–Solok, tepatnya RT 002 RW 001 Kelurahan Tanah Garam, mobil yang dikemudikan AP mengalami kecelakaan tunggal.
“Memanfaatkan itu, kami langsung amankan pelaku,” kata Amin.
Setelah mengamankan AP, warga Palak Gadang, Jorong Pintu Rayo, Nagari Aripan, Kecamatan X Koto Singkarak, polisi langsung menggeledah mobil disaksikan 2 warga.[26]
Hasilnya:
1. 6 paket besar ganja kering terbungkus lakban cokelat
2. 1 paket sabu 2,11 gram dalam plastik klip
3. 2 timbangan merek Visero dan digital
4. 1 HP Samsung A71
Dari interogasi awal, AP mengaku masih menyimpan 4 paket ganja lagi di rumahnya di Aripan. Polisi langsung bergerak ke rumah AP dan kembali menemukan 4 paket ganja besar di dalam kamar serta 1 tas ransel Meteor 70L.[10] Total ganja yang disita: 10 paket @1 kg = 10 kg.
BACA JUGA:
Mahasiswa Di Solok Diciduk Polisi Karena Simpan Ganja, Terancam 20 Tahun Penjara
AP mengaku sebagai kurir. Ganja tersebut milik seorang bandar di Kelurahan Tanjung Paku, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.
“Dia disuruh menjemput 16 kg ganja di Panyabungan, Mandailing Natal, Sumut. Setelah sampai Solok Jumat lalu pakai motor PCX, 6 kg sudah diserahkan ke bandar. 10 kg disuruh pegang dulu,” jelas Amin.
Sabtu [22/8/2026] malam, AP diperintah mengantar 6 paket ke Tanjung Paku. Di tengah jalan itulah ia ditangkap.
Untuk sabu 2,11 gram, AP mengaku untuk pemakaian pribadi. Namun polisi masih mendalami karena AP dikenal sebagai “pemain sabu”.
“Pada 2023 kami pernah tangkap AP, tapi BB yang ditemukan tawas, jadi dilepas,” ungkap Amin.
Jeratan Hukum: Ancam 20 Tahun Penjara
AP dijerat Pasal 114 ayat jo Pasal 111 ayat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.[1]
“Ancamannya 20 tahun penjara. Kami juga masih kembangkan untuk menangkap bandar di Tanjung Paku,” tutup Amin.**
