NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Oknum Anggota Polisi di Buton Perkosa Tetangga 2 Kali Berdalih Cari Makan, Begini Nasibnya! 

Listen to this article

Diterbitkan Minggu, 16 Agustus, 2026 by NKRIPOST

Ilustrasi

NKRIPOST BUTON SELATAN – Seorang perwira menengah Polri berpangkat Aipda berinisial SO, yang menjabat sebagai Kepala Unit Profesi dan Pengamanan (Propam) Polsek Lapandewa, Polres Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan.

Pelaku diduga memperkosa tetangganya sendiri sebanyak 2 kali dalam kondisi mabuk. Akibat perbuatannya, SO terancam hukuman 12 tahun penjara.

Peringatan: Artikel ini memuat informasi mengenai pelecehan atau kekerasan seksual yang dapat memicu ketidaknyamanan atau trauma bagi sebagian pembaca.

Kronologi: Berdalih Cari Makan di Dini Hari
Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Sunarton Hafala, menjelaskan aksi bejat itu terjadi 2 kali di rumah korban pada Juli-Agustus 2026.

Pelaku datang ke rumah korban dengan alasan ingin membeli makanan. Korban diketahui memang berjualan makanan.
“Pelaku yang dalam kondisi mabuk ini berpura-pura mencari makan di dini hari. Namun, di dalam pelaku memeluk hingga membanting korban,” kata Sunarton, Kamis (13/8/2026).

Korban sempat berlari keluar rumah untuk meminta tolong. Namun tidak ada warga yang berani menolong karena pelaku juga dalam keadaan mabuk dan merupakan anggota polisi. Karena khawatir dengan anaknya yang masih di dalam, korban akhirnya kembali masuk. Di dalam rumah, korban kembali dipaksa oleh pelaku hingga terjadi pemerkosaan.

Dengan modus yang sama, pelaku kembali datang beralasan mencari makan. Korban yang tidak curiga mempersilakan masuk. Namun pelaku kembali dalam kondisi mabuk dan melakukan pemaksaan serta pemerkosaan untuk kedua kalinya.

Merasa tidak kuat lagi, korban akhirnya memberanikan diri mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu SPKT Polres Buton pada Jumat (7/8/2026) untuk membuat laporan.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan, memeriksa korban dan saksi-saksi. “Tidak butuh lama, kami segera membentuk tim dan menangkap pelaku,” ujar Sunarton.

Saat ini SO sudah ditahan di Rutan Polres Buton. Ia dijerat Pasal 6 Huruf B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

BACA JUGA:

Kakek 70 Tahun di Bogor Perkosa ABG 15 Tahun Hingga Hamil, Begini Modusnya!

Kapolres Buton, AKBP Ali Rais Ndraha, menegaskan penanganan kasus ini dilakukan 2 jalur. Selain proses pidana, SO juga diproses kode etik profesi Polri oleh Bidang Propam Polres Buton.

“Propam Polres Buton sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, korban, serta terhadap SO. Gelar perkara kode etik juga sudah dilakukan,” jelas Kapolres.

Ali menegaskan tidak ada perbedaan perlakuan hukum bagi anggota Polri. “Status ataupun jabatan tidak menjadi pembeda dalam penanganan perkara. Siapa pun yang melanggar akan diproses sesuai ketentuan,” tegasnya.

Kasi Humas Polres Buton AKP Anwar menambahkan, pihaknya meminta masyarakat menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat dan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi. Hal itu untuk melindungi hak korban, tersangka, dan kelancaran penyidikan.

Kasus ini memicu keprihatinan warga Buton Selatan. Tokoh masyarakat setempat berharap proses hukum berjalan transparan dan korban mendapatkan pendampingan psikologis serta perlindungan.

Hingga berita ini ditulis, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Buton.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved