DPRD Gowa Sepakat Makzulkan Bupati Sitti Husniah, Berkas Dikirim ke MA: Ini 3 Kasus yang Disorot
Diterbitkan Minggu, 16 Agustus, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST GOWA – DPRD Kabupaten Gowa mengambil langkah politik paling tegas sepanjang periode ini. Dalam Rapat Paripurna Sidang Pansus Hak Angket, Rabu (12/8/2026), seluruh 7 fraksi di DPRD Gowa sepakat menyetujui usulan pemakzulan Bupati Gowa Sitti Husniah Tanlerang.
Keputusan itu kini menjadi dasar DPRD untuk mengajukan permintaan pemeriksaan ke Mahkamah Agung (MA) sesuai Pasal 80 UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam hasil pemeriksaan Pansus Hak Angket, Bupati Husniah diperiksa terkait 3 perkara besar yang dinilai melanggar sumpah jabatan dan peraturan perundang-undangan:
- Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah Gratis
Proyek senilai Rp16 miliar yang diduga tidak sesuai prosedur dan merugikan keuangan daerah. - Dugaan Pelanggaran Asusila / Amoral
Dugaan perselingkuhan yang dianggap mencoreng marwah jabatan dan bertentangan dengan sumpah jabatan kepala daerah. - Pencabutan Sepihak Beasiswa Doktoral
Pencabutan bantuan pendidikan S3 seorang mahasiswi tanpa prosedur yang jelas dan dinilai merugikan hak warga.
Sidang paripurna berlangsung dinamis. Beberapa kali terjadi interupsi dari Bupati Husniah dan anggota DPRD. Bahkan pengamanan diperketat hingga pihak kepolisian turun tangan untuk mengawal jalannya sidang, Kamis (13/8/2026).
Sekretaris DPRD Gowa Idil Hafid membacakan hasil keputusan paripurna.
“Menetapkan bahwa pendapat DPRD menjadi dasar bagi DPRD Kabupaten Gowa untuk mengajukan permintaan kepada MA RI guna memeriksa, mengadili dan memutuskan pendapat DPRD Kabupaten Gowa,” kata Idil.
Juru Bicara Pansus Hak Angket Dian Purnamasari menegaskan DPRD akan mengawal berkas ini hingga ke MA dan Menteri Dalam Negeri.
Sesuai mekanisme UU Pemerintahan Daerah, alurnya:
1. DPRD mengajukan pendapat ke MA
2. MA memeriksa dan memutus paling lama 30 hari. Putusan bersifat final
3. Jika terbukti melanggar, Pimpinan DPRD mengusulkan ke Mendagri
4. Mendagri wajib memberhentikan Bupati paling lambat 30 hari sejak menerima usulan
BACA JUGA:
Bupati Gowa Husniah Talenrang Akhirnya Diperiksa Kasus Korupsi Perizinan Baru
Usai sidang, Bupati Sitti Husniah Tanlerang menyatakan tidak akan tinggal diam.
“Saya sudah memberikan tanggapan atas hasil sidang paripurna DPRD dan dengan tegas saya menyatakan bahwa semuanya melalui proses. Di sini bukan tempat untuk menghakimi atau mengadili, masih ada proses selanjutnya,” kata Husniah, Rabu (12/8/2026).
Ia mengaku hadir bukan untuk meminta belas kasihan politik, melainkan menjaga hubungan harmonis eksekutif-legislatif.
“Saya menghargai, ini adalah rumah rakyat. DPR adalah mitra kita,” ujarnya.
Husniah juga menyatakan akan menyiapkan langkah perlawanan hukum terhadap proses pemakzulan ini.
Profil Singkat Sitti Husniah Tanlerang
– Lahir: 20 Maret 1977 di Parepare
– Pendidikan: SD 3 Parepare, SMP 1 Parepare, SMA 3 Makassar, S1 STIEM Bongaya, S2 UMI
– Karier Politik: Bupati Gowa 2016-2021, Anggota DPRD Gowa 2019-2024, Anggota DPRD Sulsel Terpilih 2024, Bupati Gowa 2025-2030
– Jabatan Partai: Ketua DPW PAN Sulsel dan Ketua DPD PAN Gowa
– Jabatan Organisasi: Bunda PAUD, Bunda Literasi, Ketua Kwarcab Pramuka Gowa 2025-2030, Ketua DPW PUAN Sulsel
Catatan Hukum
Pakar hukum tata negara menyebut pemakzulan kepala daerah bisa dilakukan jika terbukti melanggar sumpah jabatan, melanggar larangan UU, melakukan perbuatan tercela, atau kebijakan yang merugikan kepentingan umum.
Kini publik Gowa menunggu putusan MA. Jika MA menyatakan Husniah bersalah, maka kursi Bupati Gowa periode 2025-2030 akan kosong dan diisi oleh Wakil Bupati atau Plt sesuai aturan.***
