NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

KPK Periksa Anggota DPRD DKI Jakarta dari PAN Bebizie Sri Mulyati, Terkait Kasus Ini! 

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 14 Agustus, 2026 by NKRIPOST

Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PAN, Bebizie Sri Mulyati

NKRIPOST JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PAN, Bebizie Sri Mulyati, pada Kamis 13/8/2026. Bebizie diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana asal gratifikasi produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Bebizie datang sekitar pukul 09.48 WIB dengan kapasitas sebagai pihak swasta.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama BEB, swasta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.

Usai pemeriksaan, Bebizie mengaku dicecar penyidik terkait honor yang ia terima dari kegiatan menyanyi di Kalimantan Timur.

“Jadi, karena ada transaksi pembayarannya sehingga saya dipanggil terkait itu, dan insyaallah sudah dipertanggungjawabkan karena memang saya dulu penyanyi,” kata Bebizie.

Ia menjelaskan pada 2017-2018 sempat beberapa kali mengisi acara di Kaltim dan diundang oleh salah satu PT.
“Saya menjelaskan bahwa pada 2017–2018 itu ada beberapa kali nyanyi di Kalimantan Timur. Ada PT yang mengundang saya,” jelasnya.

Selain Bebizie, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Noval Elfarveisa selaku advokat dan Agus Mujianto selaku Staf Keuangan dan General Administrasi PT Alamjaya Barapratama.

BACA JUGA:

KPK Periksa Geisz Chalifah Terkait Dugaan Kasus Korupsi Ini! 

Bebizie Sri Mulyati mengawali karier sebagai penyanyi dangdut sebelum terjun ke politik.
Saat ini ia menjabat Anggota DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029 dari Fraksi PAN dan duduk di Komisi B yang membidangi perekonomian. Ia juga menjabat Ketua DPD PAN Jakarta Utara.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

1. 2017: KPK menetapkan Rita sebagai tersangka dugaan suap pengurusan izin sawit Rp6 miliar dan gratifikasi.
2. 2018: Perkara dikembangkan ke TPPU.
3. 2025: KPK mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi baru oleh Rita sebesar USD 3,6 – USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara di Kukar selama ia menjabat.
4. 19 Februari 2026: KPK menetapkan 3 korporasi sebagai tersangka, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Ketiganya diduga menjadi alat penerimaan gratifikasi oleh Rita.

Dalam proses penyidikan, KPK juga telah menyita aset milik Rita berupa 91 unit kendaraan, 5 bidang tanah, dan 30 jam tangan mewah.

Ini merupakan kasus kedua Rita. Sebelumnya ia divonis 10 tahun penjara karena menerima gratifikasi dari kontraktor sebesar Rp110,7 miliar selama menjabat Bupati 2010-2017.

Jubir KPK Budi Prasetyo belum merinci materi pendalaman dalam pemeriksaan Bebizie dan 2 saksi lainnya.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved