Haris Azhar Paparkan 3 Level Advokasi untuk Lawan Represi terhadap Jurnalis
Diterbitkan Kamis, 13 Agustus, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST JAKARTA – Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar memaparkan tiga takaran advokasi untuk merespons tindakan represi terhadap jurnalis. Hal itu disampaikannya dalam Pelatihan Jurnalistik Tematik yang digelar Dewan Pers di Jakarta, Kamis 13/8/2026.
Menurut Haris, respons terhadap represi tidak bisa disamaratakan. Penanganannya harus disesuaikan dengan dampak yang ditimbulkan kepada jurnalis dan karya jurnalistiknya.
“Hal-hal yang bisa dicegah harusnya dilakukan lebih mendasar. Pertama, dari sisi kesadaran dan etika pejabat untuk tidak menggunakan kekuasaan dan kekayaannya untuk menyerang, itu harus bisa dikendalikan,” kata Haris.
3 Level Advokasi Versi Haris Azhar
1. Pencegahan: Dorong Etika Pejabat Publik
Haris menekankan pentingnya membangun budaya menghormati kemerdekaan pers di kalangan pejabat. Ia menilai banyak kasus represi berawal dari pejabat yang tidak terima pemberitaan lalu menggunakan kekuasaan untuk menekan jurnalis.
Upaya pencegahan ini menjadi benteng pertama agar serangan tidak terjadi.
2. Ganti Rugi Material: Jika Alat Kerja Dirusak
Level kedua diterapkan jika represi sudah terjadi dan berdampak pada kerusakan alat kerja jurnalis seperti kamera, ponsel, laptop, atau kendaraan liputan.
“Kalau ada kerugian material, maka harus dimintakan pertanggungjawaban materialnya. Misalnya serangannya tidak menyerang pada profesi, melainkan pada alat, ya faktanya diungkap dan kerugian materialnya harus diganti,” ujarnya.
3. Proses Hukum Tuntas: Jika Ada Kekerasan Fisik dan Kriminalisasi
Level terakhir dan paling serius adalah ketika represi berdampak pada tubuh, jiwa, dan profesi jurnalis. Haris menegaskan kasus seperti penganiayaan, ancaman, hingga kriminalisasi harus diproses hukum sampai tuntas.
“Kalau serangan terhadap hak-hak yang sangat fundamental, seperti badan dan jiwa, dan juga yang terkait dengan profesinya, maka itu harus sampai ke proses yang final. Harus ditemukan faktanya, pelakunya siapa, korbannya siapa, dan judgment-nya apa,” terang Haris.
BACA JUGA:
Memanas! Bupati TTU vs NTT Hits: Kalau Dalam Waktu 2 x 24 Jam Tidak Melapor, Kami Yang Akan Lapor
Haris juga mengingatkan agar respons terhadap serangan tidak mengalihkan perhatian dari isu utama yang sedang diberitakan jurnalis.
“Serangan terhadap jurnalis itu harus dilawan dengan kita terus memberitakan apa yang menjadi isu yang membuat Anda diserang. Jangan sampai pemberitaannya jadi berhenti,” pungkasnya.
Ia menambahkan, Dewan Pers dan Mabes Polri telah memiliki nota kesepahaman terkait penanganan kasus yang mengandung unsur pidana. Sementara untuk sengketa terkait produk jurnalistik, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mekanisme di Dewan Pers.
“Kalau terkait dengan profesinya atau produknya, maka kita bawanya ke Dewan Pers,” kata Haris.
Pelatihan jurnalistik tematik ini dihadiri puluhan wartawan dari berbagai media dan bertujuan memperkuat pemahaman jurnalis terkait perlindungan hukum dan keselamatan kerja di lapangan.**
