Febrie Ardiansyah Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU, Tapi Apakah Sudah Ditahan?
Diterbitkan Minggu, 12 Juli, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST JAKARTA – Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengumumkan penetapan Febrie Ardiansyah (FA) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU. Selain Febrie, penyidik juga menetapkan seorang pihak swasta bernama Don Ritto (DR) sebagai tersangka.
Totok mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 15 saksi, dua orang ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Febrie disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU, sedangkan Don dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
“Kemudian kita juga telah menetapkan Saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI, dan atau tindak pidana korupsi lainnya sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B Tipikor, dan Pasal 3 dan 4 TPPU, atau sangkaan KUHP adalah Pasal 607 yang ayat 1 huruf a dan huruf b,” jelas Irjen Totok saat jumpa pers di Kejagung, Sabtu (11/7/2026)..
Berbeda dengan Febrie yang belum diketahui keberadaannya, Don telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli.
“Terhadap DR telah dilakukan penahanan sejak tanggal 10, dan saat ini penahanan ada di Polda Metro Jaya,” ujar Irjen Totok.
BACA JUGA:
Jampidsus Febrie Adriansyah Akui Rumah Mewah di Sentul yang Digeledah Itu Polisi Miliknya
Keberadaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah belum diketahui setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Pelaksana tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono mengaku belum mengetahui apakah Febrie telah ditahan maupun keberadaannya saat ini.
“Saya belum tahu, karena ini kan kita masih sibuk ini tadi,” kata Plt Jampidsus Rudi Margono usai konferensi pers di Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).
Rudi juga mengatakan dirinya belum menerima informasi apakah mantan Jampidsus itu telah mendapatkan pengawalan dari internal Kejaksaan. Sementara itu, proses pengunduran diri Febrie dari jabatan Jampidsus masih menunggu keputusan Presiden.
“Secara formil masih menunggu Keppres, resmi Presiden. Kan pengangkatan harus ada Keppres, nah pengundurannya apakah disetujui oleh Pak Presiden,” ujarnya.
Perkara ini diketahui dilimpahkan ke Kejagung. Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Polisi sudah menggeledah money changer dan Cafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan (Jaksel), hingga sebuah rumah di kawasan Bogor, Jawa Barat (Jabar).
“Berkenan pada sore hari ini kami secara formil akan menerima penyerahan perkara tiga perkara, yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi bersama-sama,” kata Plt Jampidsus Rudi Margono.
Menurutnya, masyarakat menaruh perhatian terhadap penyelesaian perkara-perkara tersebut. Sebab itu, percepatan penanganan menjadi salah satu fokus utama.
“Karena faktanya masyarakat, publik menunggu terkait dengan penyelesaian perkara seperti yang disampaikan oleh Ketua Komisi III ini,” ujarnya.
“Apa yang disinergikan, yang penting adalah percepatan. Yang pertama, untuk mengembangkan alat bukti, memaksimalkan. Kemudian, barang-barang bukti, dan yang terpenting adalah sinergi,” Ucapnya melanjutkan. ***
