NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

KPK Usut Asal Usul Aset Sitaan Silmy Karim, Dari Porsche Hingga Harley

Listen to this article

Diterbitkan Sabtu, 20 Juni, 2026 by NKRIPOST

Silmy Karim.

NKRIPOST JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kekinian sedang mengusut asal-usul aset yang disita dari eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pengusutan dilakukan dengan memeriksa Silmy pada Jumat, 19 Juni kemarin. Permintaan keterangan tersebut dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

“Materi pemeriksaan terkait dugaan penerimaan oleh SK dari pemerasan dan gratifikasi serta dikonfirmasi terkait asal-usul aset-aset yang telah di sita,” kata Budi kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Sabtu, 20 Juni.

Adapun KPK telah menyita 2 unit mobil Porsche 911 berkelir masing-masing merah dan silver; 10 unit kendaraan roda dua mulai dari vespa, moge, hingga harley; 7 unit sepeda; uang valuta asing serta beberapa perhiasan lainnya dari rumah Silmy Karim di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat, 5 Juni.

Kemudian, KPK juga menyita uang puluhan juta rupiah saat menggeledah kantor Silmy saat menjabat sebagai wakil menteri. Upaya paksa ini dilakukan pada Selasa, 9 Juni.

KPK sebelumnya menetapkan delapan tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Rabu, 3 Juni. Rinciannya sebagai berikut:

1. Wamen Imipas 2025-2026 yang juga Direktur Jenderal (Dirjen) Imipas 2023-2024 Silmy Karim;

2. Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam;

3. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra;

4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji;

5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo;

6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah;

7. Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi; dan

8. Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

BACA JUGA:

Ternyata Begini Cara Silmy Karim dkk Peras Warga Negara Asing

Dalam operasi senyap itu, tim KPK menyita barang bukti senilai Rp17,5 miliar. Rinciannya terdapat 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo dalam rekening bank dan rekening aset kripto, serta sejumlah mata uang asing.

Kemudian, KPK turut menyita beberapa unit sepeda; 4 unit motor besar yang tiga di antaranya merupakan Harley-Davidson; 2 mobil Porsche 911 berkelir merah dan silver; serta 5 motor vespa matic dari rumah Silmy Karim di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat, 5 Juni. Seluruh barang ini dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Cawang, Jakarta Timur.

Adapun Silmy disebut KPK menerima duit hasil pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) sejak Dirjen Imigrasi periode 2023-2024. Dia bahkan tetap melakukan penerimaan meski sudah disumpah sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Penerimaan yang dilakukan Silmy senilai Rp100 juta per pekan. Akibat perbuatannya, dia bersama tujuh tersangka lain disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.***voi

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved