Pria Di Penjaringan Jakut Nekat Culik Lansia Ortu Mantan Pacar Gegara Tak Direstui Cintanya!
Diterbitkan Selasa, 16 Juni, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST JAKARTA – Polsek Metro Penjaringan menangkap dua orang tersangka berinisial CW (31) warga Penjaringan dan FAP (26) warga Tangerang terkait kasus penculikan dan penganiayaan terhadap GH (70) pria lansia di Jalan Camar Permai 4, RT 02/06, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Motif penculikan lansia tersebut berawal dari adanya penolakan korban berinisial GH terhadap pelaku CW. GH memiliki anak berinisial CKH yang merupakan mantan kekasih pelaku CW. Penolakan tersebut karena pelaku CW telah miliki istri dan anak
Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Agta Bhuwana Putra mengatakan, kejadian berawal ketika korban GH tengah berolahraga jalan pagi sekitar pukul 06.15 WIB.
Setelah berjalan sekitar 15 menit, korban kemudian melintas di Jalan Camar Permai 4, RT 02/06, Kelurahan Kapuk Muara.
Kemudian secara tiba-tiba satu unit mobil datang dari arah belakang korban dan ketika mobil tersebut sempat melewati korban.
Salah satu pelaku kemudian turun dari pintu kiri belakang mobil Fortuner warna Putih bernopol B 1168 PAC. Pelaku kemudian menangkap serta menarik korban GH dengan maksud ingin memasukkannya ke dalam mobil.
Korban GH berteriak meminta tolong sambil berontak dan melawan hingga korban terjatuh. Namun pelaku masih berusaha menarik dan menyeret korban.
Setelah mendengar teriakan korban yang keras, pelaku akhirnya membatalkan niatnya dan kembali masuk ke dalam mobil. Pelaku pun langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.
BACA JUGA:
Postbakum Kopinus Sorot Dugaan Penganiayaan Terhadap WBP di Lapas Perempuan Kelas II Padang
Akibat kejadian itu korban merasa takut dan trauma serta panik. Korban juga mengalami luka lecet pada area jari dan siku sebelah kiri. Selanjutnya, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Metro Penjaringan.
“Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan melakukan cek TKP serta rangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi,” ujar AKBP Agta saat dikonfirmasi, Selasa, 16 Juni 2026.
Polisi juga melengkapi alat bukti dengan mengecek CCTV di TKP yang merekam kejadian tersebut. Polisi juga melakukan penelusuran CCTV jalan dan didapati mobil Fortuner warna putih yang diduga berganti pelat nomor menjadi B 44 BE.
Walhasil, polisi berhasil menangkap CW yang merupakan otak dari percobaan penculikan dan penganiayaan terhadap lansia tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, CW merupakan mantan pacar dari anak korban. Tersangka CW mengakui perbuatannya yang melakukan percobaan penculikan dan penganiayaan bersama FAP,” katanya.
Selanjutnya polisi kembali menangkap tersangka inisial FAP di tempat fitnes di apartemen Gold Coast, PIK. Kedua tersangka CW dan FAP kemudian dibawa ke Polsektro Penjaringan guna pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:
Seorang Wanita Muda Ditemukan Tewas Di Tanjung Priok Usai Kenalan dengan Pria Lewat Aplikasi Kencan
Kanit Reskrim Polsektro Penjaringan, AKP Sampson Sosa Hutapea mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, motif tersangka melakukan percobaan penculikan dan penganiayaan diduga karena asmara.
“Motif tersangka diduga hubungan yang tidak direstui. Tersangka CW berkeinginan untuk membawa dan bertemu langsung dengan korban GH untuk kepentingan pribadi yang berkaitan dengan CKH (mantan pacar tersangka CW),” katanya.
Motif penculikan diduga karena adanya penolakan hubungan asmara dari keluarga korban terhadap tersangka CW. Penolakan tersebut berlatarbelakang lantaran tersangka CW sudah memiliki istri dan anak.
“Tersangka berinisial CW dan FAP dijerat pasal berlapis yakni Pasal 17 dan Pasal 18 Jo Pasal 450 dan atau Pasal 471 KUHPidana tentang Percobaan Penculikan dan atau Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujarnya.***voi
