NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Empat Hakim Dipanggil KPK, Kasus Dugaan Suap Pengurusan Sengketa Lahan di Kecamatan Tapos, Depok

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 26 Mei, 2026 by NKRIPOST

Ilustrasi (Korupsi / KPK)

NKRIPOST JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat hakim sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan di Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat.

“Pemeriksaan saksi pada hari ini seluruhnya merupakan hakim, dan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip Antara , Selasa (26/5).

Lebih lanjut Budi mengungkapkan bahwa empat hakim yang dipanggil untuk diperiksa tersebut berinisial DWE, ULT, ERL, dan EVR.

Sementara pada Senin (25/5), KPK memeriksa dua mantan pejabat PN Depok berinisial DPW dan RVL, seorang aparatur sipil negara berinisial ISF, dan pihak swasta berinisial OUW.

Saksi DPW, RVL, dan ISF didalami soal permohonan eksekusi yang diajukan PT Karabha Digdaya selaku anak usaha Kementerian Keuangan. Sementara saksi OUW diperiksa soal pengurusan perkara di PN Depok.

BACA JUGA:

Sengketa Lahan SDN Utan Jaya Depok: Ahli Waris H. Namit Tuntut Keadilan di Pengadilan Negeri Depok

KPK Tangkap Ketua Pengadilan Negeri Depok, Wakil Hingga Juru Sita

Sebelumnya, KPK pada 5 Februari 2026 melakukan operasi tangkap tangan di Kota Depok terkait dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan.

Sehari setelah operasi tersebut, KPK mengumumkan penangkapan tujuh orang, terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, seorang pegawai pengadilan, serta seorang direktur dan tiga pegawai PT Karabha Digdaya.

KPK kemudian menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok.

Mereka adalah Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan, juru sita Pengadilan Negeri Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma.

Selain kasus suap, KPK juga menetapkan Bambang Setyawan sebagai tersangka dugaan gratifikasi setelah menerima data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan terkait penerimaan uang Rp2,5 miliar dari PT Daha Mulia Valasindo.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved