Dosen Paska Sarjana UIR Dr. Riadi Sebut, Apapun Hasil Alam Untuk Usaha Atau Komersil Wajib Memiliki Izin
Diterbitkan Minggu, 9 Februari, 2025 by NKRIPOST

NKRI POST JAKARTA — Maraknya usaha pertambangan galian batuan di wilayah kabupaten Rokan Hulu yang diduga tidak melengkapi Izin Berusaha bukan rahasia lagi.
Selain usaha perorangan, diduga ada juga perusahaan perkebunan swasta di wilayah hukum Kabupaten Rokan Hulu yang melakukan kegiatan penambangan serupa tanpa merasa perlu mengurus perizinan.
Pada hal, diketahui, Baik BUMN, BUMD, maupun Badan Usaha Swasta wajib memenuhi syarat administratif, teknis, lingkungan, dan fiskal, sebagaimana dikutip dari Pasal 87 PP No 96 Tahun 2021. Berkas yang sudah disetujui Menteri dapat dilanjutkan ke tahapan kegiatan Operasi Produksi.
Dimana, regulasi tersebut sudah diatur berbagai jenis izin Berusaha, termasuk Izin Usaha Pertambangan Khusus ( IUPK ) bagi perusahaan yang melakukan kegiatan pertambangan di dalam lingkup perusahaan perkebunan dan sejenisnya.
Dan sebagaimana tertuang Sanksi administratif dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 mengatur tentang kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara adalah pidana penjara dan denda.
Salah satu Humas perusahaan perkebunan Kelapa Sawit di Rokan Hulu, SS saat dikonfirmasi, Sabtu 8/2/2025, membenarkan adanya kegiatan pertambangan batuan di lingkup perusahaan dirinya bekerja, namun seluruh hasil produksi galian diperuntukkan untuk kepentingan perusahaan, sehingga izin berusaha tidak diperlukan, sebutnya.
Ahli Hukum Tata Negara, sekaligus Dosen Paska Sarjana Universitas Islam Riau ( UIR), Dr.Riadi Asrama Rahmad SH MH, saat diminta tanggapannya menjelaskan, Apapun hasil alam untuk usaha pribadi atau komersil wajib ada izin, Apalagi untuk masuk wilayah kawasan hutan, berdasarkan Kepres thn 2025 sudah terbentuk Satgas setiap wilayah kepolisian, dan akan ditindak tegas,”terangnya.( Das)