NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Menteri ATR / Kepala BPN Nusron Wahid Cabut SHGB Pagar Laut Tangerang

Listen to this article

Diterbitkan Rabu, 22 Januari, 2025 by NKRIPOST

TNI AL dan Nelayan Bongkar Pagar Laut Misterius di Tangerang

NKRIPOST JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membatalkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas pagar misterius di laut Kabupaten Tangerang, Banten.

Nusron mengungkapkan penerbitan SHGB dan SHM pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, berstatus cacat prosedur dan material.

Berdasarkan peninjauan dan pemeriksaan, area 266 sertifikat SHGB dan SHM yang berada di bawah laut itu berada di luar garis pantai dan tidak boleh menjadi privat property. Karenanya, wilayah itu tidak bisa disertifikasi.

Mengingat ratusan sertifikat tersebut rata-rata terbitnya pada tahun 2022-2023 alias kurang dari lima tahun, SHGB dan SHM pagar laut Tangerang bisa otomatis dicabut alias batal demi hukum.

“Karena cacat prosedur dan cacat material, berdasarkan PP No. 18 Tahun 2021, selama sertifikat tersebut belum berusia 5 tahun, maka Kementerian ATR/BPN mempunyai kewenangan untuk mencabutnya ataupun membatalkan tanpa proses dan perintah dari pengadilan,” ujar Nusron dalam konferensi pres di Tangerang, Rabu (22/1).

Saat ini, pihaknya melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap petugas juru ukur hingga petugas yang menandatangani atau mengesahkan status sertifikat tersebut sebagai langkah penegakan hukum yang berlaku.

“Hari ini sudah dipanggil dan dalam proses pemeriksaan oleh APIP, Aparatur Pengawas Internal Pemerintah, dalam arti di Inspektorat Jenderal. Karena ini menyangkut pelanggaran dan kode etik dan disiplin di dalam internal kami, prosesnya adalah lewat APIP,” ujarnya.

Ia juga memerintahkan Direktur Jenderal (Dirjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya untuk juga akan memanggil Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB). Pasalnya, KJSB diduga terlibat dalam pengukuran tanah sebelum penerbitan SHGB terkait proyek pagar laut tersebut.

Lebih lanjut, Kementerian ATR/BPN akan memastikan apakah prosedur yang berlaku telah diikuti dan dijalankan dengan benar dalam proses pengukuran oleh KJSB tersebut.

Kementerian ATR/BPN sebelumnya mencatat ada 263 bidang SHGB di atas pagar laut Tangerang yang terdiri dari 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ada 17 bidang lainnya yang dilengkapi SHM.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid

BACA JUGA:

Ketum SPBI Dr. Iswadi Puji Tindakan TNI AL Robohkan Pagar Laut di Tanjung Pasir

Ketum Garuda Asta Cita Nusantara Muh Burhanuddin Dukung Penuh Pembongkaran Pagar Laut: Negara Harus Hadir, Tidak Boleh Kalah

Dr. Iswadi, M.Pd Respon Soal Pagar Misterius 30,16 Km di Laut Tangerang

Hadi Tjahjanto Tak Tahu soal Sertifikat Pagar Laut Terbit di Eranya

Terpisah, Mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Marsekal purnawirawan Hadi Tjahjanto mengaku tak tahu soal Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut, Tangerang Banten, terbit di eranya pada 2023.

Hadi menjabat sebagai Menteri ATR/BPN selama dua tahun mulai 2022-2024. Hadi justru baru mengetahui SHM dan HGB di laut Tangerang terbit di eranya belakangan setelah isunya ramai di media.

“Saya baru mengetahui berita ini dan mengikuti perkembangannya melalui media,” ujar Hadi lewat pesan singkat dikutip CNNIndonesia, Rabu (22/1).

Hadi meminta semua pihak menghormati proses dan langkah yang tengah diambil Kementerian ATR/BPN, terutama untuk memastikan keabsahan dokumen sertifikat tersebut.

Berdasarkan informasi yang ia terima, Kementerian ATR/BPN tengah menelusuri kesesuaian prosedur dalam penerbitan sertifikat tersebut ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

“Salah satunya kalo tidak salah, akan melakukan penelitian ke Kantor Pertanahan setempat apakah prosedur penerbitan hak yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak,” katanya.

Publik tengah digegerkan dengan keberadaan pagar laut yang membentang sepanjang 30 kilometer di area lepas pantai Kabupaten Tangerang. Pemerintah pun mengaku tak tahu siapa pemilik pagar tersebut.

Belakangan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkap pagar laut itu memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) yang terbit pada tahun 2023.

TNI lantas menerjunkan prajurit untuk membongkar pagar itu. Tindakan tersebut sempat dikritik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena tak ada koordinasi. Namun, TNI tetap melanjutkan pembongkaran.

“Lanjut, sudah perintah presiden,” kata Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto kepada wartawan lewat pesan singkat, Minggu (19/1).***(CNN)

VIDEO REKOMENDASI: Ketum Garuda Asta Cita Nusantara Muh Burhanuddin Dukung Penuh Pembongkaran Pagar Laut: Negara Harus Hadir, Tidak Boleh Kalah Dari Oknum ‼️

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved