NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

KPK Resmi Tahan Bupati Situbondo Karna Suswandi Dan Eko Prionggo Jati, Tersangka Kasus Korupsi Dana PEN Situbondo

Listen to this article

Diterbitkan Rabu, 22 Januari, 2025 by NKRIPOST

KPK Resmi Tahan Bupati Situbondo Karna Suswandi Dan Eko Prionggo Jati, Tersangka Kasus Korupsi Dana PEN Situbondo

NKRIPOST BONDOWOSO – Isu yang menjadi perbincangan hangat masyarakat Kabupaten Bondowoso saat ini sudah terjawab, KPK resmi mengumumkan menahan Bupati Situbondo Karna Suwandi sebagai tersangka korupsi dana PEN.

KPK telah memeriksa Bupati Situbondo Karna Suwandi sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemkab Situbondo periode 2021-2024. KPK kini menahan Suwandi. Setelah dilakukan pemeriksaan Karna Suwandi turun dari ruang pemeriksaan KPK pada pukul 17.49 WIB. Dia digiring oleh sejumlah petugas KPK. Selasa 21 Januari 2025.

Karna Suwandi tampak telah mengenakan rompi oranye dengan tangan terborgol. Selain Karna, KPK turut menahan Eko Prionggo (EPJ) selaku PPK atau Kepala Bidang Binamarga PUPP Kabupaten Situbondo.

“Kepada Saudara KS maupun Saudara EPJ, mulai tanggal 21 Januari hari ini sampai tanggal 9 Februari 2025 penyidik melakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari di rumah tahanan negara kelas 1 Jakarta Timur cabang Rutan KPK,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Asep mengatakan, Karna Suswandi diduga melakukan pengaturan pemenang paket pekerjaan dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Pemukiman (PUPP) Situbondo.

Ia menyebutkan, Karna Suswandi diduga menerima ijon sebesar Rp 5,5 miliar. Sementara itu, Eko Prionggo Jati diduga menerima fee sebesar Rp 811 juta.

“Tersangka Karna Suswandi (KS) meminta ‘uang investasi’/ijon kepada calon rekanan-rekanan dengan nilai sebesar 10 persen dari nilai pekerjaan yang akan dijanjikan,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:

Kasus Korupsi Puskesmas Plered, Kejaksaan Negeri Purwakarta Resmi Tahan Dua Tersangka

Astaga! Anggota Polres Puncak Jaya Di Tembak OPM Hingga Meninggal Dunia Usai Beli Minyak Tanah

Pj. Gubernur Jakarta Izinkan ASN Boleh Poligami Bikin Gaduh, Berpotensi Genjot Angka Korupsi

Kasus Dugaan Korupsi Bupati Situbondo
KPK sejak 2024 memulai penyidikan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Situbondo. Korupsi itu berkaitan dengan pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemkab Situbondo periode 2021-2024.

Saat ini apa yang sejak lama jadi perbincangan di media sosial ( sosmed ), akhirnya resmi KPK tahan Bupati Situbondo Karna Suwandi sebagai tersangka korupsi dana PEN setelah 2 mangkir dalam pemanggilan sebelumnya akhirnya KPK secara resmi menangkap ke 2 tersangka.

“Pada tanggal 6 Agustus 2024, telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024,” kata jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan, Rabu (28/8/2024).

Tessa mengatakan dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus tersebut, yakni Karna Suswandi dan Eko Prionggo selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Situbondo. ***( yudha).

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved