NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Terkesan Lamban Kinerja Penyidik Polres Bulukumba Penangan Kasus Pembunuhan Aditya, Begini Tanggapan 2 Pengacara Korban

Listen to this article

Diterbitkan Senin, 9 Desember, 2024 by NKRIPOST

Aditya Korban Penganiayan

NKRIPOST, GOWA – Elyas, S.H., dan Marlin, S.Sos., S.H., M.H., selaku tim kuasa hukum keluarga korban Aditya, menyampaikan kekecewaan mereka atas lambannya penanganan kasus dugaan penganiayaan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa Aditya. Dalam wawancara di Café Phinisi, Gowa, Sabtu (7/12/2024), mereka menyoroti kinerja penyidik Polres Bulukumba yang dinilai sangat lamban menangani kasus ini.

“Kejadian ini terjadi pada 4 November 2023, dan laporan polisi telah dibuat pada 5 November 2023 dengan nomor laporan LP/B/663/XI/2023/SPKT/POLRES BULUKUMBA/POLDA SULAWESI SELATAN. Namun, hingga saat ini, lebih dari setahun berlalu, kasus ini masih berada di tahap penyidikan tanpa ada kejelasan siapa pelaku utama,” ujar Elyas, S.H.

Laporan penganiayan Aditya

Lambannya proses penyelidikan di polres bululumba menjadi tanda tanya besar dalam mengungkap motif pembuhuhan tersebut, meskipun penyidik telah memeriksa sebanyak 36 saksi. “Kami sangat menyayangkan kinerja penyidik. Bahkan saksi kunci pada peristiwa itu baru memberikan keterangan yang sebenar pada 14 November 2024 setelah kami secara langsung meyakinkan beliau untuk berbicara jujur. Sebelumnya, keterangannya sering berubah-ubah karena ada pihak yang diduga menganc dan menekan saksi kunci untuk tidak berbicara sesuai fakta kejadian yang sebwnarnya, yang jelas menghambat penyelidikan dan seharusnya penyidik harus lebih cerdas dalam melihat kasus ini,” jelas Marlin, S.Sos., S.H., M.H.

Polres Bulukumba
Polres Bulukumba

BACA JUGA:

Aduh!! Kepala Desa Legoksari Ditangkap Polres Purwakarta, Diduga Aniaya Warga

Sandi Ditangkap Polres Gowa, Gegara Kasus ini!!

Enam Pelaku Pembunuhan Berencana 3 Orang di Pannujuang Gowa Di Tangkap 

Tim kuasa hukum juga menekankan pentingnya transparansi dan keseriusan dalam penanganan kasus ini. “Keluarga korban terus menunggu keadilan, tetapi lambatnya penanganan oleh Polres Bulukumba sangat mengecewakan. Kami berharap penyidik dapat lebih proaktif dan terbuka dalam mengungkap fakta sebenarnya,” lanjut Elyas.

Pengacara Aditya  Elyas, S.H., dan Marlin, S.Sos., S.H., M.H.,

Terkait langkah hukum yang akan diambil, Elyas dan Marlin menyatakan akan mengajukan permohonan pemeriksaan saksi tambahan yang relevan. “Jika ditemukan indikasi pelanggaran prosedur, kami tidak akan ragu melaporkannya ke Propam Polda Sulawesi Selatan agar segera ditindaklanjuti,” tegas Marlin.

kami berharap agar kasus ini segera menemukan titik terang. “Kami ingin pelaku yang bertanggung jawab segera ditemukan dan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Keluarga korban, yang telah menunggu lebih dari setahun lebih, berhak mendapatkan keadilan,” pungkas Elyas.

Kasus dugaan penganiayaan berat yang dilaporkan dengan nomor LP/B/663/XI/2023/SPKT/POLRES BULUKUMBA/POLDA SULAWESI SELATAN, ini telah menjadi perhatian publik, mencerminkan tantangan besar dalam penegakan hukum di Indonesia. Keluarga korban berharap keadilan bagi Aditya dapat segera ditegakkan, dan kami akan menempuh jalur hukum lainnya jika prosesnya masih jalan ditempat, ungkap Marlin. (Restu)

VIDEO REKOMENDASI: 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved