Terkesan Lamban Kinerja Penyidik Polres Bulukumba Penangan Kasus Pembunuhan Aditya, Begini Tanggapan 2 Pengacara Korban
Diterbitkan Senin, 9 Desember, 2024 by NKRIPOST
NKRIPOST, GOWA – Elyas, S.H., dan Marlin, S.Sos., S.H., M.H., selaku tim kuasa hukum keluarga korban Aditya, menyampaikan kekecewaan mereka atas lambannya penanganan kasus dugaan penganiayaan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa Aditya. Dalam wawancara di Café Phinisi, Gowa, Sabtu (7/12/2024), mereka menyoroti kinerja penyidik Polres Bulukumba yang dinilai sangat lamban menangani kasus ini.
Lambannya proses penyelidikan di polres bululumba menjadi tanda tanya besar dalam mengungkap motif pembuhuhan tersebut, meskipun penyidik telah memeriksa sebanyak 36 saksi. “Kami sangat menyayangkan kinerja penyidik. Bahkan saksi kunci pada peristiwa itu baru memberikan keterangan yang sebenar pada 14 November 2024 setelah kami secara langsung meyakinkan beliau untuk berbicara jujur. Sebelumnya, keterangannya sering berubah-ubah karena ada pihak yang diduga menganc dan menekan saksi kunci untuk tidak berbicara sesuai fakta kejadian yang sebwnarnya, yang jelas menghambat penyelidikan dan seharusnya penyidik harus lebih cerdas dalam melihat kasus ini,” jelas Marlin, S.Sos., S.H., M.H.
BACA JUGA:
Aduh!! Kepala Desa Legoksari Ditangkap Polres Purwakarta, Diduga Aniaya Warga
Sandi Ditangkap Polres Gowa, Gegara Kasus ini!!
Enam Pelaku Pembunuhan Berencana 3 Orang di Pannujuang Gowa Di Tangkap
Terkait langkah hukum yang akan diambil, Elyas dan Marlin menyatakan akan mengajukan permohonan pemeriksaan saksi tambahan yang relevan. “Jika ditemukan indikasi pelanggaran prosedur, kami tidak akan ragu melaporkannya ke Propam Polda Sulawesi Selatan agar segera ditindaklanjuti,” tegas Marlin.
Kasus dugaan penganiayaan berat yang dilaporkan dengan nomor LP/B/663/XI/2023/SPKT/POLRES BULUKUMBA/POLDA SULAWESI SELATAN, ini telah menjadi perhatian publik, mencerminkan tantangan besar dalam penegakan hukum di Indonesia. Keluarga korban berharap keadilan bagi Aditya dapat segera ditegakkan, dan kami akan menempuh jalur hukum lainnya jika prosesnya masih jalan ditempat, ungkap Marlin. (Restu)
VIDEO REKOMENDASI: