Gegara Kades Selingkuh Dengan Istri Warga, Pelayanan di Kantor Desa Serapuh Asli Lumpuh Total
Diterbitkan Selasa, 12 November, 2024 by NKRIPOST
NKRIPOST, LANGKAT – Kantor Desa Serapuh Asli, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), kini berubah menjadi tempat kubangan sampah.
Tak hanya itu, kantor desa itu pun terlihat kumuh. Amatan wartawan, terlihat sampah yang terdiri dari plastik, batang pohon pisang, dan daun kelapa, tertumpuk di halaman dan pintu masuk kantor desa.
Neon box kantor desa juga roboh dan hancur. Bahkan puluhan bra dan celana dalam wanita bergantungan di depan Kantor Desa Serapuh Asli.
Hal ini dilakukan oleh warga Desa Serapuh Asli karena kesal terhadap Pj Bupati Langkat, Faisal Hasrimy yang sampai saat ini tak mencopot Kepala Desa (Kades) Serapuh Asli, berinisial NH.
Di mana diketahui, NH diduga berselingkuh dengan istri orang lain. Dugaan perselingkuhan ini mencuat saat video mesra sang kades dan istri orang lain itu, beredar viral di media sosial.
Meski begitu, atas kejadian ini artinya pelayanan di Kantor Desa Serapuh Asli lumpuh total.
BACA JUGA:
Viral!! Video Adegan Ranjang Oknum Walinagari Di Limapuluh Kota, Asyik Bertubuh Dengan Gaya Duduk Hingga Nungging Bersama WIL
Astaga!! Dosen Dan Mahasiswi UIN Lampung Kepergok Asyik Ngamar di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera
Heboh..! Video Adegan Ranjang Perangkat Desa Tiduri Istri Kades di Belu Terbongkar
Saat dikonfirmasi, Camat Tanjung Pura, Reza Aditya enggan memberikan komentar soal pelayanan di kantor desa.
Namun warga sekitar saat diwawancarai wartawan, jika pelayanan kantor desa pindah ke rumah salahsatu kepala urusan (Kaur) desa.
“Pelayanan kantor desa pindah ke rumah kaur desa,” ujar izal, Senin (11/11/2024).
Lanjut Izal, informasi yang diperolehnya, jika Kades Serapuh Asli, berinisial NH sudah diberhentikan sementara sejak 29 Oktober 2024 lalu.
Pemberhentian NH langsung dibacakan oleh Camat Tanjung Pura, Reza Aditya, dan diabadikan dalam bentuk video.
“Memutuskan, menetapkan, kesatu memberhentikan sementara Nazrul Hapis Kepala Desa Serapuh Asli, Kecamatan Tanjung Pura. Kedua, keputusan ini berlaku sejak ditetapkan, tanggal (29/10/2024) oleh Pj Bupati Langkat, Faisal Hasrimy dan ditandatangani,” ujar Reza.
Sementara itu, warga Desa Serapuh Asli masih tetap menunggu dan mendesak Pj Bupati Langkat agar mencopot NH dari jabatannya sebagai kepala desa.***
Sumber Tribunmedan
VIDEO REKOMENDASI: