NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Viral Calon Bupati Bungo Jumiwan Aguza Bagikan Uang Kepada Sejumlah Orang, Tim Hukum Angkat Bicara! 

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 11 Oktober, 2024 by NKRIPOST

Tim Hukum dan Advokasi calon Bupati dan Wakil Bupati Bungo, Jumiwan Aguza, S.M., M.M – Maidani, S.E.

NKRIPOST BUNGO – Sejumlah Tim Advokasi Hukum calon Bupati dan Wakil Bupati Bungo, Jumiwan Aguza, S.M., M.M – Maidani, S.E angkat bicara terkait beredarnya vidio viral Jumiwan Aguza yang memberikan sejumlah uang kepada beberapa orang.

Setelah melakukan diskusi bersama, tim yang diketuai oleh Zainal Arifin, S.H., M.H menyimpulkan bahwa hal tersebut bukanlah suatu pelanggaran. Jika vidio itu diasumsikan sebagai money politik yang kemudian dilaporkan sejumlah pihak ke Bawaslu maka itu hal yang keliru.

“Kita tetap menghargai proses di Bawaslu Bungo. Kita tunggu saja hasil dari Bawaslu, kita tidak akan intervensi, biarlah Bawaslu bekerja secara objektif,” ujar Orde Prianata, S.H. Kamis (10/10/2024).

Orde Prianata, S.H menjelaskan bahwa yang ada di vidio tersebut calon Bupati Jumiwan Aguza menghadiri acara pengukuhan Korcam di Kelurahan Tanjung Gedang, dan setelah acara selesai, warga berkerumun ingin berswafoto bersama beliau.

“Termasuk beberapa lansia disana meminta sedekah kepada beliau, dan beliau memberikan sedekah kepada para lansia sembari bergurau dan menanyakan kabar, tanpa mengajak atau bahkan menyuruh untuk memilih,” sebut Orde.

Hal senada juga disampaikan oleh Indra Setiawan, S.H.,M.H., Ia menerangkan bahwa memang sangat fatal bilamana tidak dapat menginter prentasikan secara definitif money politik sehingga berujung pada gagal paham.

“Video sepotong tanpa validasi berimbang seringkali membuat informasi sesat dan menyesatkan. Dan inilah yang terjadi pada hari ini,” kata Indra.

Selanjutnya Indra menerangkan bahwa sebagaimana diketahui money politics secara definitif adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum.

Hal ini juga diatur dalam Pasal 66 ayat (1) Peraturan KPU No 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota.

Pasal itu menyebutkan calon, dan atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan atau pemilih, terang Indra.

Jika dikorelasikan dengan fakta yang terjadi, lanjut Indra, pemberian uang tersebut tidak untuk mempengaruhi pemilih, melainkan sifatnya sedekah atas permohonan nenek-nenek yang usianya diatas 50 tahun datang berkerumun setelah acara pengukuhan usai.

“Nenek-nenek ini yang meminta sedekah kepada Cabup kita. Mereka (red- nenek-nenek yang miminta uang sedekah) bukan sebagai peserta kampanye dan bukan bagian dari peserta pengukuhan,” jelasnya lagi.

Sehingga, kata Indra, berdasarkan fakta tersebut, tidak dapat dikualifikasi sebagai money politics. Namun karena peristiwa ini telah dilaporkan ke Bawaslu, maka tim calon nomor urut dua akan menghormati apapun keputusan Bawaslu Kabupaten Bungo.

“Kami sangat menghormati ketentuan hukum yang berlaku dan sangat anti terhadap segala pelanggaran termasuk politik uang. Kami juga berharap masyarakat tidak terpengaruh atas beredarnya vidio tersebut,” tuturnya.

BACA JUGA:

Warga Bungo Heboh! Seorang Pria Ditemukan Tewas Mengambang Di Sungai, Diduga Tenggelam Usai Mencuri TBS Kelapa Sawit

Sadis!! Persahabatan Berujung Mutilasi, Bagian Tubuh Korban Dibuang Ditempat Berbeda

Unjuk Rasa PMPRI Berdarah Di Kantor Bupati Asahan, Minta Kadis PMD Kabupaten Asahan Di Copot

Sebelumnya, Salah satu warga berinisial BK yang didampingi Tim Hukum Paslon 01 melaporkan dugaan politik uang yang dilakukan calon Bupati Bungo nomor urut 02, Jumiwan Aguza ke Bawaslu Kabupaten Bungo, Selasa (8/10/2024).

Laporan ini berdasarkan rekaman video milik warga yang tersebar dan viral di media sosial. Dalam video itu memperlihatkan cabup Jumiwan Aguza secara terang-terangan membagikan sejumlah uang saat turun mengunjungi masyarakat.

“Alhamdulillah laporan kami telah diterima oleh pihak Bawaslu. Kami minta laporan ini segera ditindaklanjuti,” ujar Masrizal, salah satu Tim Hukum Paslon Dedy-Dayat, Selasa (8/10/2024) dikutip dinamisberita.

Diketahui sebelumya, pengakuan dari salah satu warga yang tak ingin namanya disebut menuturkan bahwa peristiwa bagi-bagi uang oleh Jumiwan terjadi di Kelurahan Tanjung Gedang, Kecamatan Pasar Muara Bungo pada Sabtu (5/10/2024) lalu.

Dalam video berdurasi 50 detik yang beredar, keponakan dari Bupati Mashuri itu terlihat membagi-bagikan uang diduga pecahan Rp. 100 ribu kepada masyarakat.

( Erwin. Siregar ).

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved