NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Petani Kebun Sawit Di Sungai Betung Tiga Kali Setubuhi Anak 14 Tahun Hingga Hamil Akhirnya Berhasil Diamankan Polres Sijunjung

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 23 Agustus, 2024 by NKRIPOST

Petani Kebun Sawit Di Sungai Betung Tiga Kali Setubuhi Anak 14 Tahun Hingga Hamil Akhirnya Berhasil Diamankan Polres Sijunjung. (Dok. Polres Sijunjung)

NKRIPOST SIJUNJUNG – Polres Sijunjung, jajaran Polda Sumatera Barat (Sumbar) berhasil mengamankan seorang petani, berinisial AR (27) yang merupakan pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur berinisial (SN) yang masih duduk di bangku SMP kelas VIII.

Akibat perbuatannya, Korban SN hingga hamil dan kini melahirkan seorang anak yang diduga merupakan hasil hubungan pelaku AR dengan korban SN.

Pelaku AR kini telah diamankan Polres Sijunjung untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku yakni dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur hingga hamil.

Kronologi kejadian:

Pada Hari Senin tanggal 05 Februari 2024 telah diterima laporan pengaduan dari orang tua korban yaitu JS yang melaporkan bahwa Pada hari jumat tanggal 22 Desember 2023 sekira pukul 13.00 Wib bertempat di dalam kebun sawit di nagari Sungai Betung Kecamatan Kamang baru Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) diduga telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang di lakukan oleh seorang laki-laki berinisial AR (27 tahun) , pekerjaan sebagai Petani/pekebun, asal Jorong Sungai Alai Nagari Maloro Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung terhadap anak korban inisial SN yang merupakan anak kandung dari JS.

Pasalnya atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian Resor Sijunjung untuk proses lebih lanjut.

Kemudian atas perintah kasat Reskrim AKP Muhammad Yasin, SIK, memerintahkan unit IV satreskrim untuk berkoordinasi dengan Opsnal Satreskrim untuk melakukan penyelidikan terhadap laporan pengaduan tersebut.

Kemudian dilakukan interogasi terhadap anak korban inisial SN yang didampingi oleh orang tua, UPTD PPA dan Peksos Kabupaten Sijunjung, saksi pelapor dan saksi-saksi yang berhubungan dengan perkara diruangan unit IV satreskrim Polres Sijunjung.

Atas pemeriksaan tersebut, hasilnya bahwa diduga benar telah terjadi dugaan Tindak Pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur terhadap anak korban inisial SN, umur 14 tahun yang masih duduk di bangku sekolah kelas VIII, yang terakhir kali terjadi Pada hari jumat tanggal 22 Desember 2023 sekira pukul 13.00 Wib bertempat di dalam kebun sawit dinagari Sungai Betung Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung, yang dilakukan oleh pelaku AR, warga Jorong Sungai Alai Nagari Maloro Kecamatan Kamang Baru kabupaten Sijunjung.

Berdasarkan informasi hasil pemeriksaan, diketahui perbuatan persetubuhan tersebut dilakukan oleh pelaku AR sudah 3 kali .

Pada kamis tanggal 18 April 2024 terhadap laporan pengaduan tersebut dibuatkan laporan polisi Nomor : LP / B / 12 / IV / 2024 / SPKT / POLRES SIJUNJUNG / POLDA SUMBAR tanggal 18 April 2024 karena berdasarkan hasil gelar perkara terhadap laporan tersebut merupakan tindak pidana dan agar dibuatkan laporan polisi.

Ilustrasi

BACA JUGA:

Viral!! Video Adegan Ranjang Oknum Walinagari Di Limapuluh Kota, Asyik Bertubuh Dengan Gaya Duduk Hingga Nungging Bersama WIL

Viral!! Video Panas Diduga Oknum Anggota DPRD Di Nias Selatan, Asyik Rekam Saat Hubungan Badan

Polres Sijunjung Amankan Truck Bermuatan Kayu Olahan, Diduga Hasil Ilegal Loging

Atas perintah kasat reskrim AKP Mohammad Yasin, SIK memerintahkan unit IV dan opsnal satreskrim polres sijunjung untuk melakukan penyelidikan keberadaan pelakuAR tersebut, dan diketahui bahwa Pelaku AR tersebut sudah jarang pulang kerumahnya yang berada di Jorong Sungai Alai Nagari Maloro Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung dan didapat informasi bahwa AR sering bekerja ke hutan dan pulang kerumahnya dengan waktu tidak menentu kadang sekali 2 minggu terkadang 1 kali sebulan.

Pada hari kamis tanggal 11 juli 2024 didapat informasi dari orang tua anak korban bahwa anak korban inisial SN telah melahirkan seorang bayi jenis kelamin perempuan yang diduga hasil perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku an. AR terhadap anak korban .

Pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekitar pukul 19.00 Wib, opsnal satreskrim dan unit IV satreskrim mendapat informasi bahwa pelaku an. AR telah pulang kerumahnya yang berada di Jorong Sungai Alai Nagari Maloro Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung, atas perintah kasat reskrim AKP Mohammad Yasin, S.I.K agar dilakukan penyelidikan tentang informasi tersebut, sekira pukul 23.00 Wib anggota satreskrim berangkat menuju rumah pelaku yang berada di Jorong Sungai Alai Nagari Maloro Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung.

Kemudian pada hari kamis tanggal 22 agustus 2024 sekira pukul 01.00 Wib anggota satreskrim polres sijunjung tiba di daerah maloro tepatnya dirumah pelaku an. AR dan langsung mengamankan pelaku an. AR untuk dibawa kepolres Sijunjung guna proses lebih lanjut.

Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap pelaku AR dan pelaku mengakui bahwa telah melakukan Perbuatan persetubuhan terhadap anak korban inisial SN sebanyak 3 kali dan yang terakhir terjadi jumat tanggal 22 Desember 2023 sekira pukul 13.00 Wib bertempat di dalam kebun sawit dinagari sungai betung Kecamatan Kamang baru Kabupaten Sijunjung.

Selama kegiatan belangsung, situasi dalam keadaan aman dan terkendali. Terhadap pelaku diduga melanggar pasal 76 D Jo pasal 81 ayat 1 dan ,2 Undang-undang Nomo 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.

Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya 1 (satu) stel pakaian yang digunakan oleh anak korban. ***

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved