NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

PT SAI Diduga Menyalahi Aturan Penanaman Kelapa Sawit di Sempadan Sungai Kecil

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 16 Agustus, 2024 by NKRIPOST

Penanaman Kelapa Sawit di Sempadan Sungai Kecil

NKRIPOST.CO, ROHUL – Diketahui, sempadan sungai (riparian zone) adalah zona penyangga antara ekosistem perairan (sungai) dan daratan. Zona ini umumnya didominasi oleh tetumbuhan dan/atau lahan basah. Tetumbuhan tersebut berupa
rumput, semak, ataupun pepohonan sepanjang tepi kiri dan/atau kanan
sungai.

Sempadan sungai yang demikian itu sesungguhnya secara alami akan
terbentuk sendiri, sebagai zona transisi antara ekosistem daratan dan
ekosistem perairan (sungai). Sempadan sungai yang cukup lebar dengan
banyak kehidupan tetumbuhan (flora) dan binatang (fauna) di dalamnya merupakan cerminan tata guna lahan yang sehat pada suatu wilayah. Keberadaan banyak jenis spesies flora dan fauna merupakan aset
keanekaragaman hayati yang penting bagi keberlangsungan kehidupan
manusia dan alam dalam jangka panjang.

Namun karena ketidakpahaman tentang fungsinya yang sangat penting,
umumnya sempadan tersebut menjadi hilang didesak oleh peruntukan lain.

Sungai dibagi menjadi tiga bagian, yaitu bagian hulu, bagian tengah, dan bagian hilir. Bagian hulu sungai adalah sumber aliran sungai, biasanya berupa danau, mata air, rawa, atau gletser yang mencair. Hulu sungai terletak di gunung atau pegunungan yang tinggi. Bagian hilir merupakan tempat sungai berakhir.

Pantauan awak Media NKRIPOST.CO, Kamis 15/8/2024 saat melintas di area Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT Sawit Asahan Indah ( SAI ), Kecamatan Rambah Samo, kabupaten Rokan Hulu, provinsi Riau. Terpantau beberapa Sungai Kecil yang mengalir melintas area perkebunan PT SAI yang diketahui luasnya lima ribu hektar lebih, salah satunya Sungai Dua, dimana sungai dua ini mengalir hingga ke Kecamatan Kepenuhan dan cukup banyak dimanfaatkan masyarakat berbagai sumber kehidupan.

Sehingga patut diduga perusahaan PT SAI mengangkangi Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2011 Tentang Sungai, dimana pada Bab II pasal 10 ayat 3 menyebutkan, Jarak sempadan Sungai Kecil sebagaimana dimaksud pada Bab I ayat (3) sekurang-kurangnya 50 Meter. ( masing-masing dari bibir sungai 25 meter )

BACA JUGA:

Pengerjaan Tanaman Konversi Karet Ke Sawit Di PTPN 3 Unit Kanau Dipertanyakan

Manajemen PTPN III Kebun Sei Dadap Laksanakan Syukuran Dilokasi Tanam Perdana Kelapa Sawit Afdeling 2

Belasan Hektar Kebun Kelapa Sawit Milik Negara di Rusak Jadi Galian Kerokos di PTPN V

Terkait hal tersebut, saat dikomfirmasi kepada Ketua Komisi Daerah ( Komda ) Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan ( LP.K-P-K ) provinsi Riau, Hadan Ustadhi SH yang berkantor di Jalan Melur Kota Pekanbaru menyebutkan, agenda LP.K-P-K Komda Riau saat ini fokus pada Perlakuan Perusahaan terhadap Sempadan Sungai, maka kami segera mendata dan melaporkan perusahaan perkebunan yang tidak menaati batas sempadan Sungai,
” Kami berharap rekan-rekan Media memberi kami informasi sebanyak – banyaknya terkait dugaan pelanggaran Sempadan Sungai dan Sungai Kecil, agar perusahaan tidak sesuka-sukanya merusak sungai, pihak perusahaan harus merehabilitasi Sempadan sungai” ujarnya.

Tambah ketua LP.K-P-K Riau itu, sebagaimana PP no 36 tahun 2011 itu, dimana pada Bab IV Pasal 60 sudah jelas disebutkan :
(1) Setiap pemegang izin yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 59 dikenai sanksi administratif oleh pemberi izin
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(2) Selain dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
apabila pelaksanaan kegiatan pada ruang sungai yang dilakukan oleh
pemegang izin menimbulkan:
a. kerusakan pada ruang sungai dan/atau lingkungan sekitarnya,
wajib melakukan pemulihan dan/atau perbaikan atas kerusakan
yang ditimbulkannya; dan/atau
b. kerugian pada masyarakat, wajib mengganti biaya kerugian yang
dialami masyarakat.
“Sudah sangat jelas dasar hukumnya, kita akan segera agendakan mengumpulkan kelengkapan bukti- bukti ke TKP, Pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, awak media ini sedang berupa melakukan konfirmasi langsung kepada Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT Sawit Asahan Indah ( SAI ). ***( Das )

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved