Jadi Polemik; Bolehkah ASN Merangkap Profesi Wartawan Dan LSM.?
Diterbitkan Jumat, 25 Desember, 2020 by NKRIPOST
NKRI POST.CO.Jambi | Kerinci – Terkait dugaan oknum – oknum ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) merangkap jadi wartawan dan LSM yang selalu menjadi polemik di kalangan Masyarakat umum di Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.
Hal tersebut juga menjadi prihatin dan pertanyaan bagi seorang praktisi dan akdemisi hukum, pada awak media NKRIpost.co kamis 24 Des 2020, pengacara Hasan Basri. SH. MH. CPCLE mengomentari, tentang apakah boleh PNS merangkap pekerjaan sebagai Wartawan atau LSM….?
“Hasan berpendapat bahwa Wartawan dan LSM adalah profesi strategis yang berfungsi melakukan pengawasan kontrol sosial terhadap lembaga eksekutif, Legislatif dan Yudikatif. Pada Pasal 4 PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS dijelaskan, setiap PNS salah satunya dilarang: melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung, dan juga terkait tentang Disiplin pegawai negeri sipil (PNS).
Dan juga Hasan berpendapat seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) semestinya tidak melakukan profesi di luar pekerjaan pokoknya sebagai abdi Negara seperti Wartawan dan LSM karena bila itu yg dilakukan akan dapat merugikan Negara.
Juga bahwa tugas PNS adalah menjalankan hukum tata Negara untuk berjalannya roda pemerintahan suatu negara di wujudkan dengan berjalannya hukum Administrasi Negara sesuai yang di amanahkan oleh Undang – Undang tersebut.
Untuk itu Hasan juga mengatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang merangkap profesi sebagai wartawan dan LSM lĺbertentangan dengan UU pers No. 40 tahun 1999.
Apabila seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin berprofesi sebagai Wartawan & LSM seharusnya mengundurkan diri sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS)” tegas Hasan. <<[Man]