KONI Sumut Lantik Boster Sitio Sebagai Ketua KONI Labuhanbatu
Diterbitkan Senin, 1 Juli, 2024 by NKRIPOST

NKRIPOST LABUHANBATU – Walaupun Bupati Labuhanbatu melalui suratnya bernomor 426/860/Disporabudpar/2024 memberitahukan status kepengurusan KONI Kabupaten Labuhanbatu sedang digugat, oleh karena itu kepengurusannya agar dibekukan sementara sebelum adanya keputusan dari putusan tetap dari Pengadilan Negeri Rantauprapat, namun Koni Propinsi Sumatera Utara tetap melakukan pelantikan Boster Sitio sebagai Ketua KONI Kabupaten Labuhanbatu.
Pelantikan Booster Sitio sebagai ketua KONI Kabupaten Labuhanbatu dengan masa bakti 2024-2028 di aula Hotel Permata Land Rantauprapat dihadiri dan dikukuhkan Jhon Ismadi Lubis sebagai ketua KONI Provinsi Sumatra Utara, Minggu (30/6/2024).
Pelantikan Booster Sitio sebagai Ketua DPD KONI Labuhanbatu berdasarkan hasil musorkablub.”Musorkablub , sudah sesuai dengan AD/ART KONI dan dihadiri mayoritas pengurus Cabang Olahraga (Cabor)”,ujar Jhon Ismadi Lubis menjawab pertanyaan wartawan usai acara pelantikan.
Diungkapkannya, tidak ada dualisme kepemimpinan ditubuh KONI Labuhanbatu.”Tidak ada dualisme kepemimpinan ditubuh KONI dan proses pelantikan hari ini sudah sesuai dengan AD/ART Koni. Sebelum melantik, saya sudah izin kepemerintah setempat, walaupun belum ada jawaban, pelantikan tetap dijalankan,”ungkap John kepada sejumlah wartawan.
KONI Labuhanbatu telah menjalankan sikapnya. Hari ini, KONI Sumut mengukuhkan kepengurusan KONI Labuhanbatu.KONI membantu pemerintah dalam hal olahraga itu dinyatakan dalam undang-undang. Pemerintah wajib membiayai olah raga melalui KONI, ujarnya.
Jhon juga membenarkan adanya surat Pemkab Labuhanbatu kepada KONI Sumut dan sudah menjawab kronologis persoalan di tubuh KONI Labuhanbatu.”Tidak ada di AD /ART KONI harus diakui Pemerintah,”jelasnya.
Sedangkan menjawab adanya upaya gugatan hasil pelaksanaan Musorkablub KONI Labuhanbatu ke Pengadilan Negeri Rantauprapat, Ismadi mempersilakan gugatan tersebut.
Sebelumnya, Plt Bupati Labuhanbatu Elya Rosa Siregar melalui surat bernomor 426/860/Disporabudpar/2024 memohon kepada Ketua KONI Provinsi Sumatera Utara agar menindaklanjuti Surat Bupati Labuhanbatu sebelumnya bernomor
426.4/2709/Disporabudpar/2024 tanggal 30 April 2024.
Perihal pembatalan hasil Musorkablub KONI Labuhanbatu. Sehubungan adanya Surat Gugatan ke Pengadilan Negeri Rantauprapat Nomor Perkara 61/PdLG/2024/PN Rap
Plt Bupati Labuhanbatu menilai untuk menjaga stabilitas Pilkada Serentak pada bulan Nopember 2024, dan kelancaran Kegiatan Keolahragaan, situasi.
Keorganisasian dalam KONI Kabupaten Labuhanbatu untuk dibekukan
sementara waktu sebelum Keputusan Hukum tetap dari Pengadilan Negeri Rantauprapat.
Kemudian mengimbau segala kegiatan hasil MUSORKABLUB 2024 dihentikan dan dilarang untuk menggunakan simbol, Atribut dan Logo Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu sebelum ada Keputusan berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Rantauprapat.
Dan KONI Sumut menghunjuk Pelaksana Tugas (Plt) KONI Kabupaten Labuhanbatu
dan dikoordinasikan Kepada Plt Bupati Labuhanbatu.
Plt Bupati Labuhanbatu Elya Rosa Siregar ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan tetap pada pendirian sikap Pemkab Labuhanbatu dalam surat yang ditujukan kepada KONI Sumut.
“Meski dilantik, kita tetap tidak mengakui. Karena masih ada proses gugatan di PN Rantaupapat. Karena belum ada putusan berkekuatan hukum,” kata Elya Rosa.(ACD)
