NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Bawaslu: Paslon Kalah Tempuh Jalur Hukum Bila Tak Puas, Jangan Kerahkan Massa

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 10 Desember, 2020 by NKRIPOST

Nkripost, Jateng – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Abhan mengatakan pasangan calon (paslon) peserta Pilkada Serentak 2020 yang merasa tidak puas dengan hasil resmi rekapitulasi KPU, disilakan untuk menempuh jalur hukum. Setiap paslon mempunyai hak untuk menyatakan keberatan terhadap hasil akhir penghitungan surat suara.

“Paslon silakan gunakan jalur-jalur hukum. Jangan kerahkan massa untuk menyatakan kekecewaan karena kalah bersaing dengan paslon lain,” ucapnya di Kantor Bawaslu Kota Rembang, Jawa Tengah, Rabu, (9/12/2020).

Alumni Univeritas Pekalongan (Unikal) ini menegaskan pengerahan massa pendukung sangat beresiko. Pasalnya hal ini berpotensi menimbulkan kerumunan hingga para pendukung dikhawatirkan akan terpapar covid-19. Selain itu, riskan pula terjadi benturan antar pendukung. Hal tersebut harus diperhatikan oleh paslon.

“Paslon harus bisa meredam para pendukungnya. Tidak memberi arahan untuk turun ke jalan. Jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan,” tegasnya.

Bagi paslon yang merasa menang, sambung Abhan, diminta untuk tidak melakukan selebrasi berlebihan, dengan mengumpulkan massa pendukung maupun pesta arak-arakan. Pasalnya, selama pandemi penyelenggara pemilu melarang para peserta pemilu untuk menggelar kegiatan yang bisa memancing kerumunan massa.

“Mari kita patuhi aturan protokol kesehatan yang sudah disepakati sebelumnya. Hal ini dilakukan demi kebaikan bersama,” tuturnya. (bawaslu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved