NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Studi Pembelajaran Diskominfo Kota Pangkalpinang Bersama Ratusan Awak Media Kunjungi KIP RI

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 10 Oktober, 2023 by NKRIPOST

 

“Pada dasarnya semua yang menggunakan uang rakyat melalui nomenklatur APBN atau APBD adalah Badan Publik, melalui fungsi eksekutif yudikatif dan legislatif. Ada juga satu kategori walau tidak eksplisit adalah penyelengara kepentingan publik seperti BUMN dan lain-lain”, ujar Wakil Ketua KIP Republik Indonesia, Arya Shandiyudha, Ph. D.

Arya menerangkan, meski swasta jika melibatkan kepentingan publik maka perlu adanya keterbukaan informasi publik seperti pengelola dana masyarakat misalnya masjid-masjid. Setiap yang diminta informasi yang melibatkan publik, Arya menegaskan itu adalah Badan Publik.

“Subjek-subjek tadi harus dikasih informasi, kalo tidak maka disidang di Komisi Informasi Publik. Disemua Badan Publik memiliki Pejabat Pengelolaan Informasi Publik, tempat kita menyampaikan laporan”, terang Arya yang merupakan komisioner termuda di Komisi Informasi Pusat.

Namun, Arya menyebut pihaknya juga menilai permohonan yang sunguh-sungguh sehingga memiliki batasan waktu 14 hari untuk dapat ditindaklanjuti. Arya jelaskan bahwa keputusan sidang di Komisi Informasi bersifat inkrah atau mengikat.

“Keterbukaan informasi publik itu secara evolusi pemikiran adalah evolusi termutakhir dalam pemerintahan. Era 2000an orientasi pemerintahan itu ke good government, tata kelola yang baik, pembangunan melibatkan masyarakat dan demokratis, ke arah sini maka diperlukannya Komisi Informasi. Jantungnya pemerintahan yang baik adalah keterbukaan informasi”, tambah Arya.

Ditempat yang sama, Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pangkalpinang, Febri Yanto, S.IP, M.Si, M.H menyebut bahwa kegiatan ini merupakan upaya untuk mencari ilmu di Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia. Studi pembelajaran ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas Diskominfo Kota Pangkalpinang dan sejumlah media kerjasama dengan Pemerintah Kota Pangkalpinang terkait pengelolaan informasi publik, sengketa informasi publik hingga informasi yang dikecualikan.

“Kita kesini mencari ilmu agar dapat bermanfaat bagi masyarakat Kota Pangkalpinang, dalam hal ini kita berusaha agar tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance terutama terkait dengan informasi publik. Mengingat masyarakat luas memiliki hak untuk mendapatkan informasi publik”, kata Febri dalam pertemuan tersebut. (0999)

 

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved