NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Perampok Minimarket Di Bogor Bersenpi Di Tangkap, Karyawan Sempat Di Sekap

Listen to this article

Diterbitkan Senin, 2 Oktober, 2023 by NKRIPOST

Ilustrasi

NKRIPOST, BOGOR – Polsek Klapanunggal beserta Polres Bogor berhasil menangkap dua pelaku perampokan bersenjata api (senpi) di Alfamart, Jalan Bojong Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Dua karyawan minimarket itu sempat disekap saat kelima pelaku beraksi.

Kapolsek Klapanunggal Polres Bogor AKP Irrine Kania Defi mengatakan, bahwa dua orang pelaku pencurian berinisial AG dan HS, yang diamankan dengan peran yang berbeda. AG merupakan otak dari rencana perampokan tersebut.

BACA JUGA:

Bawa Senjata Tajam Saat Bepergian, Pengendara yang Melintas di Jalur Pasar Halilulik Terjaring Razia Operasi Pekat Polres Belu

ASTAGA !! Empat Pelajar Bawah Senjata Tajam Dan Celurit Hendak Tawuran Di Angkut Polisi

Jual Senjata Api dan Motor Dinas Polri, Sarifuddin Dipecat Tak Hormat

“Kita berhasil amankan AG dan HS yang memiliki peranan yang berbeda, yakni pelaku AG sendiri merupakan pelaku yang merencanakan aksi pencurian dan membawa senjata api, sementara seorang pelaku lainnya yakni HS pelaku yang membawa motor dan membonceng tiga pelaku lainnya, selain itu dia melakukan pengawasan di luar area minimarket tersebut,” kata Irine Kania, Minggu, 1 Oktober.

Kasat Reskrim Polsek Klapanunggal Iptu AM Zalukhu mengatakan, awalnya empat pria berpura-pura membeli. Tak lama kemudian, seorang pria lainnya masuk dan menodongkan pistol dan senjata tajam.

Karyawan pasrah digiring pelaku ke tempat penyimpanan uang atau brankas yang ada di belakang gudang.

Polisi yang tiba di lokasi pun, terpaksa mendobrak pintu tersebut untuk mengeluarkan dua karyawan yang disekap.

Uang senilai Rp 25 juta berhasil dibawa pelaku. Polisi masih memburu dan memetakan tiga pelaku lainnya yang masih buron.

“Hingga saat ini proses penyelidikan masih terus dilakukan, guna menangkap pelaku lainnya,” ujarnya.

Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil amankan barang bukti berupa 1 buah flashdisk rekaman CCTV, 1 unit motor, uang tunai sebesar Rp 2,5 juta rupiah dan sehelai sweater. Atas perbuatannya, pelaku pun terancam Pasal 365 KUHP dan atau 363 KUHP dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.(VOI/NKRIPOST)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved