Satgassus Polri Ajak Pers, Mahasiswa, NGO dan Masyarakat Awasi Pembangunan Infrastruktur dari Praktik Korupsi
Diterbitkan Minggu, 13 Agustus, 2023 by NKRIPOST
NKRIPOST JAKARTA – Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Polri mengajak mahasiswa, Pers, NGO, dan masyarakat berperan aktif mengawasi pembangunan infrastruktur di wilayah mereka dari adanya praktik korupsi.
Anggota Satgassus Yudi Purnomo mengatakan, peran serta unsur masyarakat itu penting untuk mengantisipasi praktik korupsi yang merugikan masyarakat karena pembangunan infrastruktur tidak sesuai dengan rencana pekerjaan.
“Fokus terhadap pencegahan korupsi di infrastruktur karena hal ini merupakan proyek strategis dan kunci suksesnya pembangunan serta berjalannya roda perekonomian di daerah,” kata Yudi dalam keterangan tertulis, Jumat 11 Agustus 2023.
Yudi menyampaikan itu di depan peserta sosialisasi antikorupsi kepada pejabat, pengusaha, mahasiswa, dan masyarakat di Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait pembangunan Infrastruktur.
“Tujuannya agar dana proyek tidak diselewengkan, sehingga hasilnya bisa dirasakan oleh masyarakat untuk kemajuan perekonomian,” ujarnya.
Yudi mengatakan, kegiatan tersebut merupakan perintah langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang ingin agar Polri berperan dalam upaya pencegahan korupsi untuk mendukung program pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Turut hadir dalam kegiatan itu Kepala Satgassus Pencegahan Korupsi Polri, Herry Muryanto, Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, Ketua Tim 6 Satgassus Pencegahan Korupsi Polri, Harun Al Rasyid.
BACA JUGA:
GMNI Belu Ancam Demo, Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Penyelundupan Pupuk Subsidi ke Timor Leste
Temuan Terkait Pemantauan Pupuk Bersubsidi, Begini Kata Satgassus Polri
Turut hadir pula Syarwan dari BPKP, Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra dan mantan Penyidik KPK Novel Baswedan.
Dalam sosialisasi, Novel menyampaikan, para pengusaha diimbau tidak melakukan praktek korupsi, menyuap, dan penyelewengan ketika mereka mengerjakan proyek pembangunan infrastruktur.
“Sehingga jika mempunyai bukti, bisa melaporkan kepada penegak hukum terkait,” ungkapnya.*(Tempo/Nkripost)