Diduga Anggaran Pembangunan Mesjid Al Abror Kecamatan Padang Sidempuan Utara Melanggar Permendagri Nomor 64 Tahun 2020
Diterbitkan Senin, 24 Juli, 2023 by NKRIPOST

NKRIPOST PADANGSIDIMPUAN – Ahmad Riski Harahap, Kordinator Wilayah Lembaga Monitor Penyelenggara Negara (LMPN) Se Sumatera, menyampaikan ada temuan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Keuangan Republik Indonesia (LHP-BPK RI) tahun 2021, tentang penggunaan anggara pekerjaan rehabilitasi Mesjid Agung Al Abror di kecamatan padangsidimpuan Utara, yang diduga tidak sesuai mekanisme peraturan menteri dalam negeri nomor 64 tahun 2020.
Dimana dalam laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia terdapat pengunaan Anggaran sebesar Rp 4.945.101.537.02. yang peruntukannya pemeliharaan gedung bangunan bangunan pemerintah tempat bekerja dan bangunan gedung tempat ibadah, namun hasil penelusuran Korwil Lembaga Monitor Penyelenggara Negara, dana tersebut dipergunakan untuk rehabilitasi kawasan Mesjid Agung Al Abror kecamatan Padang Sidempuan Utara, kota Padang Sidempuan, diduga ada kepentingan untuk tahun 2024.
Berdasarkan Data Laporan Hasil Pemeriksaan, Badan pemeriksa keuangan Republik Indonesia (LHP-BPK RI) anggaran sebesar Rp 4.945.101.537.02 kegiatannya untuk belanja barang sub- barang barang untuk di berikan kepada pihak ketiga/masyarakat tidak sesuai dengan mekanisme yang di tetapkan Permendagri no 64 tahun 2020.
BACA JUGA:
Astaga!! Oknum Guru Sodomi Puluhan Murid SD Di Bengkulu Utara, Kerap Beraksi Di Toilet Hingga Mesjid
Sementara Peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) nomor 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan
APBDTA 2021 pada lampiran angka 2 belanja barang dan jasa digunakan untuk menganggarkan pengadaan barang/jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 bulan, termasuk barang/jasa yang akan
diserahkan atau dijual kepada masyarakat/pihak ketiga/pihak lain dalam rangka melaksanakan program
Dipindah tangankan RPJMD pada SKPD terkait serta diuraikan menurut objek,rincian objek, dan sub rincian objek.
B. Surat perjanjian nomor 640/1144/SP/PUTR/CK/2021padaDinas PUPR antara lain pada:
1.Syarat syarat umum kontraktor(SSUK):
a) angka1.5) harga kontrak adalah total harga pelaksanaan pekerjaan yang tercantum dalam kontrak;
b) Angka70.4.c)Besarnya denda keterlambatan yang dikenakan kepada
penyedia atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan adalah:
(1). 1/1000(satu per seribu)dari harga bagian kontrak yang tercantum
dalam kontrak(sebelumPPN);atau
(2). 1/1000(satuperseribu) dari harga kontrak(sebelumPPN);
2). Syarat-syarat khusus kontrak angka 70.4.c)besar denda keterlambatan untuk
setiap hari keterlambatan adalah1/1000(satuperseribu)dari harga kontrak (sebelumPPN)
Permasalahan tersebut mengakibatkan:
a. Kelebihan pembayaran kepada penyedia sebesar Rp61.427.962,76:
b.Kekurangan penerimaan sebesar Rp36.529.871,09;
Sebelum pemberitaan ini di muat awak media ini sudah meminta konfirmasi Dinas PUPR Kota Padangsidimpuan Kabid Cipta karya terkait pemberitaan ini, tapi sayang pihak terkait tidak kunjung ditanggapi, sampai berita ini di tayangkan.
(Tim -NKRI POST.CO)
