Begini Perjalanan Karir Dr. Iswadi, M.Pd yang Usulkan Hak Imunitas dan Kenaikan Gaji Guru untuk Ditetapkan dengan Keppres
Diterbitkan Selasa, 17 Februari, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST JAKARTA – Perjalanan karier Dr. Iswadi, M.Pd merupakan cerminan dari konsistensi seorang akademisi dan praktisi pendidikan yang sejak awal mendedikasikan hidupnya untuk kemajuan guru dan sistem pendidikan nasional. Gagasan besarnya mengenai perlunya hak imunitas bagi guru serta usulan kenaikan gaji guru yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) tidak lahir secara tiba-tiba, melainkan melalui proses panjang pengalaman akademik, penelitian, advokasi, dan keterlibatan langsung di dunia pendidikan.
Sejak menempuh pendidikan tinggi di bidang kependidikan, Dr. Iswadi telah menunjukkan minat yang kuat pada isu profesionalisme guru. Ia meyakini bahwa kualitas pendidikan sangat ditentukan oleh kualitas dan kesejahteraan tenaga pendidiknya. Setelah menyelesaikan pendidikan magister (M.Pd), ia aktif sebagai dosen dan peneliti, fokus pada pengembangan kurikulum, manajemen pendidikan, serta perlindungan profesi guru. Lingkungan akademik membentuk pola pikirnya yang sistematis dan berbasis data dalam melihat persoalan pendidikan.
Dalam berbagai seminar dan forum ilmiah, Dr. Iswadi kerap menyoroti dilema yang dihadapi guru di lapangan. Ia melihat bahwa guru tidak hanya dituntut profesional dalam mengajar, tetapi juga menghadapi tekanan sosial dan hukum yang semakin kompleks. Banyak kasus menunjukkan guru dilaporkan secara hukum oleh orang tua siswa akibat tindakan disiplin di kelas. Dari sinilah muncul gagasannya tentang pentingnya hak imunitas bagi guru.bukan untuk membebaskan guru dari tanggung jawab, melainkan untuk memberikan perlindungan hukum selama mereka menjalankan tugas sesuai dengan kode etik dan peraturan yang berlaku.
Menurut Dr. Iswadi, profesi guru memiliki karakteristik khusus yang berbeda dari profesi lain. Guru berinteraksi langsung dengan peserta didik dalam proses pembentukan karakter dan disiplin. Tanpa perlindungan hukum yang memadai, guru akan bekerja dalam ketakutan dan tekanan psikologis. Ia menilai bahwa negara perlu memberikan payung hukum yang jelas agar guru dapat menjalankan fungsi edukatif dan pembinaan tanpa rasa khawatir berlebihan. Pandangan ini sejalan dengan semangat peningkatan profesionalisme yang selama ini digaungkan oleh pemerintah melalui berbagai regulasi pendidikan.
BACA JUGA:
Dr. Iswadi Tegaskan: Pendidikan Tak Boleh Terhenti karena Kemiskinan, Negara Wajib Hadir
Selain isu perlindungan hukum, Dr. Iswadi juga dikenal vokal dalam memperjuangkan kesejahteraan guru. Ia berpendapat bahwa kenaikan gaji guru tidak seharusnya hanya bergantung pada kebijakan teknis kementerian atau pemerintah daerah, melainkan perlu ditetapkan melalui Keputusan Presiden agar memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi dan bersifat nasional. Dengan mekanisme Keppres, menurutnya, kebijakan kenaikan gaji dapat lebih terjamin konsistensinya serta tidak mudah berubah karena dinamika politik atau pergantian pejabat.
Gagasan tersebut lahir dari pengamatannya terhadap ketimpangan kesejahteraan guru di berbagai daerah. Ia menemukan bahwa masih banyak guru, terutama di daerah terpencil, yang menerima penghasilan jauh dari layak. Kondisi ini berdampak pada motivasi dan kualitas pembelajaran. Dr. Iswadi menilai bahwa jika negara serius ingin meningkatkan kualitas sumber daya manusia, maka investasi pertama harus dilakukan pada kesejahteraan guru.
Dalam berbagai tulisan opini dan diskusi publik, ia menjelaskan bahwa Keppres dapat menjadi instrumen strategis untuk memperkuat posisi guru sebagai profesi strategis nasional. Ia menekankan bahwa guru bukan sekadar pegawai, melainkan pilar utama pembangunan bangsa. Dengan penghasilan yang layak dan perlindungan hukum yang jelas, guru dapat lebih fokus mengembangkan kompetensi dan inovasi pembelajaran.
Perjalanan karier Dr. Iswadi juga ditandai dengan keterlibatannya dalam organisasi profesi dan forum pendidikan nasional. Ia aktif memberikan masukan kebijakan, baik melalui diskusi dengan pemangku kepentingan maupun melalui publikasi akademik. Keaktifannya ini menunjukkan bahwa ia tidak hanya bergerak di ruang kelas atau kampus, tetapi juga berupaya memengaruhi kebijakan pada tingkat yang lebih luas.
Sebagai akademisi, ia tetap menekankan bahwa hak imunitas harus diimbangi dengan peningkatan kompetensi dan integritas guru. Ia tidak pernah memisahkan isu perlindungan dengan tanggung jawab profesional. Dalam pandangannya, guru yang terlindungi secara hukum tetap harus tunduk pada kode etik, standar nasional pendidikan, serta mekanisme evaluasi yang objektif. Dengan demikian, hak imunitas tidak menjadi alat untuk menghindari akuntabilitas, melainkan sebagai perlindungan dari kriminalisasi yang tidak proporsional.
Konsistensi pemikirannya membuat namanya semakin dikenal dalam wacana pendidikan nasional. Ia sering diundang sebagai narasumber dalam seminar, diskusi kebijakan, dan forum advokasi pendidikan. Dalam setiap kesempatan, ia menegaskan bahwa reformasi pendidikan tidak cukup hanya melalui perubahan kurikulum, tetapi harus menyentuh aspek struktural seperti kesejahteraan dan perlindungan profesi guru.
Perjalanan panjang Dr. Iswadi, M.Pd menunjukkan bahwa perubahan kebijakan lahir dari kombinasi pengalaman lapangan, penelitian, serta keberanian menyuarakan gagasan. Usulannya tentang hak imunitas dan kenaikan gaji guru melalui Keppres merupakan refleksi dari komitmennya terhadap peningkatan martabat guru di Indonesia. Ia percaya bahwa ketika guru dihargai secara hukum dan ekonomi, maka pendidikan nasional akan bergerak menuju kualitas yang lebih baik dan berdaya saing.
Melalui dedikasi dan konsistensinya, Dr. Iswadi membuktikan bahwa seorang pendidik tidak hanya berperan di ruang kelas, tetapi juga dapat menjadi penggerak perubahan kebijakan demi masa depan generasi bangsa.
