Polri Ingin Tetap Langsung Di Bawah Presiden, Masyarakat Permahati Hukum dan kebijakan Publik Usul TNI Dan Kejaksaan
Diterbitkan Rabu, 28 Januari, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menilai Polri lebih ideal berada di bawah Presiden RI. Hal ini dinyatakan Sigit dalam rapat bersama Komisi III DPR RI dan kapolda seluruh Indonesia di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 26 Januari 2026.
“Polri menolak kalau sampai ada usulan, Polri berada di bawah kementerian khusus. Karena bagi kami, posisi institusi polri saat ini adalah posisi yang sangat ideal, kita bisa menjadi alat negara yang betul-betul memberikan layanan kepada masyarakat di bidang hankamtibnas, hukum, pelayanan,” ujar Kapolri.
Menurut Kapolri, dengan Polri berada langsung di bawah Presiden maka saat Presiden membutuhkan, polisi bisa bergerak tanpa harus koordinasi kementerian. “Ini juga bisa menimbulkan adanya matahari kembar,” tegas Jenderal Sigit.
“Kalau saya harus memilih, mau nda bapak jadi Menteri Kepolisian? Di sini saya sampaikan, saya menolak polisi di bawah kementerian. Dan kalaupun saya yang menjadi Menteri Kepolisian, saya lebih baik menjadi petani saja. oleh karena itu saya anggap meletakkan polri di bawah kementerian, sama saja meletakkan institusi polri, melemahkan negara, melemahkan Presiden,” beber Kapolri.

BACA JUGA:
Kapolri Tolak Jadi Menteri Kepolisian: Lebih Baik Jadi Petani Saja
Hal senada disampaikan Afriadi Andika sebagai Masyarakat Permahati Hukum dan kebijakan Publik, menurutnya Polri adalah lembaga negara yang tidak harus berada di bawa naungan kementerian atau lembaga manapun.
Polri, kata Andika, harus tetap berdiri sendiri, mengingat peran Polri dalam upaya penegakan hukum, mengayomi dan melindungi masyarakat harus independen tanpa tekanan dari manapun.
Dalam aturan hukum tata negara, lanjut Afriadi Andika sebagai Masyarakat Permahati Hukum dan kebijakan Publik, Polri berada di bawah naungan presiden. Ini tidak lepas dari sistem pemerintahan presidensial yang diterapkan di Indonesia.
Menurutnya , Polri, TNI, BIN, dan Kejaksaan harus berada di bawahpresiden langsung. Karena fungsi penegakan hukum harus benar-benar diketahui oleh presiden tanpa perantara lagi.
“Kita lihat memang kedudukan Polri di bawah naungan presiden karena kita memaknai sistem presidensil sebagai suatu bentuk dari pada sistem yang berlaku di Indonesia dalam konteks hukum tata negara. Presiden itu punya kekuasaan tertinggi dalam konteks pertahanan, keamanan. Maka, presiden disebut panglima tertinggi,” ujar Afriadi Andika dikutip setuju, rabu (28/1).
“Sementara fungsi Polri sebagai penegak hukum, maka kedudukan Polri juga sama dengan kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang harus dibawah naungan presiden langsung.
Usulan agar Polri berada di bawah Kementerian Dalam Negeri juga bertentangan dengan semangat Pasal 30 ayat (2) dan (4) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.***
