Lex Specialis Tetap Berlaku, Ini Respon KPK Terhadap KUHAP Baru
Diterbitkan Selasa, 6 Januari, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim pengusutan dugaan korupsi tak akan terganggu setelah KUHAP baru diberlakukan pada Jumat 2 Januari lalu. Beleid ini dianggap masih memberi ruang terhadap lex specialis atau kekhususan bagi lembaganya.
“KUHAP yang baru ini karena memang masih memberikan ruang lex spesialis terhadap berlakunya undang-undang baik undang-undang KPK maupun undang-undang Tipikor, maka kami rasa ini tentu tidak ada kendala dalam penanganan tindak pidana korupsi di KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Januari.
Budi bilang keyakinan ini didasari sejumlah pasal yang termaktub dalam KUHAP baru, seperti Pasal 3 dan Pasal 367. “(Keduanya, red) tetap memberikan ruang lex specialis, artinya UU Tipikor, UU KPK juga masih berlaku untuk menjadi instrumen dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi di KPK,” tegasnya.
“Kemudian di pasal 361 terkait dengan pasal peralihan, artinya dalam perkara-perkara yang sudah berlangsung penyidikan atau penuntutannya, maka diselesaikan atau dituntaskan menggunakan KUHAP lama. Sedangkan untuk perkara-perkara yang penyidikan atau penuntutannya belum dimulai, maka nanti akan merujuk pada ketentuan baru di KUHAP,” sambung Budi.
Meski begitu, ke depan, KPK memastikan akan ada penyesuaian standar operasional prosedur. “Hal itu masih dibahas di internal,” ungkap Budi.
BACA JUGA:
Bapak dan Anak Di Tangkap di Kasus Korupsi Bupati Bekasi, KPK Akan Panggil Mantan Sekdis CKTR Bekasi
Sebagai informasi, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan aparat penegak hukum sudah siap menerapkan KUHAP dan KUHP baru yang resmi diterapkan sejak 2 Januari. Sementara itu, penerapan beleid itu disebut sebagai sebuah terobosan oleh Menteri Koordinator Bidang hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra.
“Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial, dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” kata Yusril lewat keterangan tertulisnya, Jumat, 2 Januari.***voi
