Pemkab Bogor dan DPRD Sepakati Pengelolaan Sampah Jadi Perda
Diterbitkan Rabu, 17 Desember, 2025 by NKRIPOST

NKRIPOST BOGOR – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, dan DPRD Kabupaten Bogor secara resmi menetapkan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah.
Penetapan persetujuan bersama dilakukan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, di Ruang Rapat Paripurna, Cibinong, pada Selasa, (16/12/2025).
Rapat paripurna memiliki tiga agenda utama, yang pertama yakni, penetapan persetujuan bersama terhadap Raperda tentang pengelolaan sampah.
Kedua, penetapan keputusan DPRD tentang persetujuan terhadap Raperda DPRD Kabupaten Bogor tentang tata beracara Badan Kehormatan.
Ketiga, persetujuan DPRD terhadap perpanjangan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor), dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.
Perjanjian tersebut, yaitu mengenai Pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Galuga.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara dihadiri jajaran Wakil Ketua 1, H. Wawan Hikal Kurdi, beserta wakil lainnya, dan jajaran lainnya.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh anggota DPRD, khususnya Panitia Khusus (Pansus) pembahas Raperda.
Rudy Susmanto menegaskan, Raperda tentang Pengelolaan Sampah ini merupakan gagasan inisiatif dari DPRD Kabupaten Bogor.
“Perda ini memberikan payung hukum pengelolaan sampah harus berangkat dari hulu, yakni dari masyarakat yang ada di desa,” ujar Rudy Susmanto.
“Jadi, pengelolaan sampah dapat dilakukan di tingkat desa, sehingga beberapa sampah yang tidak dapat dikelola di desa baru dibuang ke tempat pembuangan akhir sampah, salah satunya di TPAS Galuga,” tambahnya.
Rudy Susmanto juga mengatakan, oleh karena itu, Pemkab Bogor menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas inisiatif tersebut.
Inisiatif itu sebagai wujud komitmen bersama dalam memperkuat regulasi daerah di bidang pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan berbasis pemberdayaan masyarakat.
“Perda ini juga diharapkan mampu mengatasi tantangan atas peningkatan volume, jenis, dan karakteristik sampah yang berpotensi menurunkan kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, dengan ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) ini, Pemkab Bogor berharap dapat semakin menjamin hak masyarakat Kabupaten Bogor atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.
Hal tersebut, sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ini juga akan menjadi langkah penyesuaian penting, sekaligus menggantikan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.
“Sehingga kedepannya, pengelolaan sampah di Kabupaten Bogor dapat dilaksanakan secara lebih efektif, modern, terencana, terpadu dan berwawasan lingkungan,” ungkap Rudy Susmanto.
Selain penetapan Perda Pengelolaan Sampah, rapat paripurna juga menetapkan persetujuan DPRD Kabupaten Bogor terhadap perpanjangan Perjanjian Kerja Sama antara Pemkab Bogor dengan Pemkot Bogor.
BACA JUGA:
Yakni tentang Pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Galuga. TPA Galuga yang berlokasi di Desa Galuga, Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor.
“DPRD adalah mitra sejajar pemerintah daerah. Menjadi bagian penting yang tidak terpisahkan dari unsur penyelenggara pemerintahan daera,” tegasnya.
“Saya mengajak semua pihak untuk bersama-sama membangun Kabupaten Bogor yang aman, adil, dan makmur,” pungkasnya.
(M. Fazar Sutiono)
