NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Ketua FPDT, Dony Tanoen Sorot Pengembalian Beras Dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana di Desa Salbait TTS

Listen to this article

Diterbitkan Sabtu, 11 Oktober, 2025 by NKRIPOST

Ketua FPDT, Dony Tanoen, S.E.,

NKRI.POS- TTS – Forum Pemerhati Demokrasi Timor (FPDT) menegaskan bahwa pengembalian barang bukti, seperti beras dalam kasus dugaan tindak pidana di Desa Salbait, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), tidak otomatis menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Ketua FPDT, Dony Tanoen, S.E., mengingatkan aparat penegak hukum agar tetap memproses perkara tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menilai, langkah pengembalian barang bukti tidak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan penyelidikan atau penyidikan terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi.

“Pengembalian barang bukti, seperti beras, tidak serta-merta menghentikan proses hukum. Dalam hukum pidana, pengembalian hanya dilakukan bila barang itu tidak lagi diperlukan dalam proses persidangan. Namun, hal itu tidak menghapus perbuatan pidana yang sudah terjadi,” ujar Dony di SoE, Jumat (10/10/2025).

Dony juga menyoroti langkah DPRD TTS yang melakukan klarifikasi terkait kasus tersebut tanpa melibatkan masyarakat Desa Salbait sebagai pihak yang diduga menjadi korban. Menurutnya, klarifikasi seharusnya melibatkan semua pihak agar DPRD mendapat informasi dari kedua pihak sehingga clear, transparan dan berkeadilan.

“Kami menyayangkan DPRD TTS tidak melibatkan masyarakat Salbait dalam klarifikasi. Keterlibatan mereka penting untuk mendengar keterangan atau informasi dari mereka agar clear dan mencegah kesalahpahaman di publik,” ujarnya.

BACA JUGA:

Peringati Hari Pelanggan Nasional BRI Sudirman 1 Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik

Ia menegaskan, tujuan utama penegakan hukum adalah menegakkan keadilan dan memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran hukum.

“Pengembalian barang atau ganti rugi bisa jadi bahan pertimbangan, tapi tidak menentukan berhentinya proses hukum. Yang terpenting adalah bagaimana hukum ditegakkan secara adil,” tegasnya.***(DoA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved