NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

KPK Ungkap Sita Duit dari Rumah Djan Faridz Saat Lakukan Penggeledahan

Listen to this article
Ilustrasi (Korupsi / KPK)

NKRIPOST JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada uang yang disita rumah eks Dewan Pertimbangan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) Djan Faridz yang digeledah Rabu, 22 Januari lalu.

Temuan ini didapat ketika upaya paksa dilakukan penyidik untuk mencari bukti terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 yang menyeret Harun Masiku. Hal ini baru disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika setelah Djan diperiksa sebagai saksi pada Rabu, 26 Maret.

“Info terakhir ada uang juga yang diamankan,” kata Tessa kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Maret.

Meski begitu, Tessa belum bisa memerinci berapa jumlah yang diterima penyidik. “Belum tahu tapi infonya ada (uang, red),” tegasnya.

Sementara itu, Djan Faridz usai diperiksa tak mau banyak bicara. “Tanya ke KPK,” tegasnya kepada wartawan di lokasi.

Begitu juga saat disinggung soal penggeledahan rumahnya di Jalan Borobodur, Jakarta Selatan pada 22 Januari lalu. Djan memilih tak banyak bicara dan menyerahkan pada KPK.

Diberitakan sebelumnya, KPK belum menahan dua tersangka dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Mereka adalah Donny Tri Istiqomah selaku pengacara dari PDIP dan Harun Masiku yang masih buron.

Sedangkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang terseret kasus suap ini sedang menjalani persidangan.

BACA JUGA:

Duh!! Rumah Mantan Ketum PPP Djan Faridz di Menteng Digeledah KPK, Terkait Kasus Ini!

Pidato Perdana Bupati Willybrodus Lay Di Rapat Paripurna DPRD Belu: ASN Yang Diasingkan Bertapa Dari Gunung ke Gunung Siap-Siap Turun Gunung

Aguan Dilaporkan Abraham Samad Dkk ke KPK, Gegara Ini!

Dia didakwa melakukan perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Jaksa menilai Hasto berperan dalam pelarian Harun saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 2020.

Tak sampai di situ, jaksa juga mendakwa terlibat dalam pemberian suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diberikan bersama-sama oleh advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku melalui mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio.

Pemberian ini ditujukan supaya Harun bisa duduk sebagai anggota DPR RI dengan mekanisme pergantian antarwaktu.***(voi)

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved