NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Polres Bungo Berhasil Amankan Dua Orang Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 4 Maret, 2025 by NKRIPOST

Polres Bungo Berhasil Amankan Dua Orang Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur

NKRIPOST BUNGO – Jajaran Polres Bungo berhasil membekuk 2 orang pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap Dwi Andika, yang merupakan seorang pemuda yang masih dibawah umur. Pristiwa itu terjadi diwilayah Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Bungo Barat, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo, pada 23 Februari 2025 yang lalu.

Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Febrianto melalui Kasi Humas Polres Bungo, AKP M. Noer menjelaskan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan dari orang tua korban, atas penganiayaan yang dilakukan kedua terduga pelaku kepada putra pelapor.

Setalah dilakukan penyelidikan, kata M. Noer, pelaku berhasil diamankan petugas di Kota Palembang, Sumatera Selatan, dan membawa pelaku ke Mapolres Bungo.

Kedua pelaku sudah kita amankan di Kota Palembang, dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan,” kata M. Noer, Senin (03/03/2025).

M. Noer menerangkan, kejadian tersebut berawal ketika datang seorang Laki-laki mengadukan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur, pada Minggu (23/02/2025) yang lalu.

Kejadian berawal, pada saat pelapor didatangi oleh teman korban mengatakan bahwa korban (anak pelapor) mengalami kecelakaan, kemudian pelapor langsung mengecek kerumah sakit,” terangnya.

BACA JUGA:

Korps Pasgibra Nusantara Dukung Raden Margono Djojohadikusumo Diusulkan Sebagai Pahlawan Nasional

Dukung Asta Cita Presiden RI Tahun 2025, Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono Lahan Jagung di Dusun Suka Jaya

Adv. Antonius Aty Boy Apresiasi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1109 PK/Pdt/2024, Tolak Permohonan PK Ho Hariaty

Dijelaskannya, setelah dirumah sakit untuk mengecek korban, pelapor menemukan ada beberapa bekas bacokan dan bukan karena Kecelakaan.

“Saat diliat pelapor, terdapat beberapa bekas luka senjata tajam ditubuh korban. Pelapor merasa tidak terima dan kemudian mendatangi Polres Bungo guna membuat Laporan untuk pengusutan lebih lanjut,” jelasnya.

M. Noer menambahkan, saat ini kedua pelaku MA dan DS sudah diamankan di Mapolres Bungo. Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dengan pasal 351 KUHPidana.

Pelaku sudah kita tahan dan sedang dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi,” tutup M. Noer.***( Erwin. Siregar ).

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved