NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja Ditangkap Mabes Polri, Gegara Kasus Ini

Listen to this article

Diterbitkan Senin, 3 Maret, 2025 by NKRIPOST

Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga

NKRIPOST NTT – Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditangkap oleh tim gabungan dari Pengamanan Internal (Paminal) Bidpropam Polda NTT dan Divisi Propam Polri, pada Kamis (20/2).

Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditangkap di salah satu hotel di Kupang, NTT pada Kamis (20/2/2025).

Penangkapan Kapolres Ngada terkait dugaan penyalahgunaan narkoba dan dugaan pencabulan anak.

Fajar ditangkap di Kota Bajawa, dan langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Propam Mabes Polri.

Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga tidak mengetahui kasus yang menjerat Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Ia mengaku hanya mendapat surat tembusan dari Mabes Polri atas ditangkapnya Fajar.

“Jujur saja konstruksi kasusnya saya tidak tahu karena langsung diamankan oleh Mabes Polri. Saya hanya menerima tembusan kalau (Fajar) sudah diamankan,” ujar Daniel di gedung DPRD NTT, Kupang, Senin (3/3/2025).

Daniel tidak berkomentar banyak terkait tertangkapnya Fajar. Menurutnya, perkembangan kasus yang menjerat Fajar akan disampaikan langsung oleh Mabes Polri.

“Saya tidak mengerti. Tapi, itu Mabes Polri yang mengamankan dan sudah dibawa ke Mabes Polri,” pungkasnya.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, mengungkapkan Fajar ditangkap pada Kamis (20/2/2025). Sejak penangkapan hingga saat ini, Fajar masih ditahan di Mabes Polri untuk diperiksa.

“Yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan di Propam Mabes Polri,” jelas Henry dalam keterangan tertulisnya, Senin.

Henry menjelaskan Fajar akan dikenakan tindakan tegas jika terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana. Menurutnya, pemeriksaan terhadap seorang perwira menengah (pamen) yang menjabat suatu jabatan strategis di lingkungan Polri dan terbukti melakukan pelanggaran akan diambil alih oleh Divisi Propam Polri.

“Proses hukum akan mengacu pada ketentuan disiplin maupun kode etik profesi Polri,” tegas Henry.

Beredar informasi AKBP Fajar ditangkap karena diduga terkait kasus narkoba.

Namun, Kombes Hendry mengaku belum dapat merinci kasus tersebut.

Dia mengatakan pemeriksaan intensif masih dilakukan.

“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan Mabes Polri,” ujarnya.

Jika dalam pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana lainnya, akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Proses hukum akan mengacu pada ketentuan disiplin ataupun kode etik profesi Polri,” tuturnya.

Menurut Hendry, lantaran pelanggaran itu dilakukan perwira menengah yang menjadi suatu jabatan strategi lingkungan Polri, kewenangan pemeriksan diambil alih Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

“Ini sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” katanya.

Ilustrasi

BACA JUGA:

Ipda Rudi Soik Dikabarkan Batal Dipecat dari Polisi

Heboh!! Anak Babi Lahir Dengan Mata Satu Di TTU NTT, Cyclopia Bukan Dajjal

Korps Pasgibra Nusantara Dukung Raden Margono Djojohadikusumo Diusulkan Sebagai Pahlawan Nasional

Respons Ketua Kompolnas

Ketua Komisi Polisi Nasional (Kompolnas), Budi Gunawan, mengaku akan memantau proses penyelidikan kasus yang melibatkan AKBP Fajar Widyadharma.

“Kami dari Kompolnas juga kita turunkan untuk langsung mengawasi proses penanganan di sana,” ujarnya, ditemui di kantor BNN, pada Senin (3/3/2025).

Dia mengaku akan memastikan seluruh oknum yang terlibat akan dihukum lebih berat dibandingkan masyarakat umum.

Dia memastikan proses penyelidikan dan penyidikan akan berjalan secara adil tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.

“Oknum terlibat sanksi hukum lebih berat karena disamping pengenaan hukum pidana narkoba, terkena hukuman kode etik dan disiplin sesuai aturan di satuan masing-masing entah itu oknum Polri dan TNI,” tambahnya.

Profil AKBP Fajar Widyadharma Lukman

AKBP Fajar Widyadharma Lukman merupakan lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) tahun 2011.

Saat ini, AKBP Fajar tengah menjabat sebagai Kapolres Ngada.

Dikutip dari Pos-Kupang.com, jabatan itu telah diemban AKBP Fajar sejak Juni 2024.

Ia menggantikan AKBP Padmo Arianto yang dimutasi menjadi Wadanmen II Pelopor Pas Pelopor Korbrimob Polri.

Baru-baru ini, personel Polres Ngada di bawah kepimpinan AKBP Fajar, berhasil membekuk pelaku rudapaksa di Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada.

Pelaku berinisial AW ini merudapaksa seorang perempuan berinisial MQ di sebuah rumah kosong pada 14 Februari 2025 malam.

Sebelum di Ngada, AKBP Fajar bertugas sebagai Kapolres Sumba Timur.

Saat menjadi Kapolres Sumba Timur, AKBP Fajar turut menangani kasus penyekapan dan perampokan terhadap pasangan suami istri asal Kecamatan Rindi, Kabupaten Sumba Timur.

Ia juga pernah menduduki jabatan Kapolres Kupang Timur dan Kabag Bin Opsnal Ditresnarkoba Polda NTT.

Harta Kekayaan AKBP Fajar Widyadharma Lukman

AKBP Fajar Widyadharma Lukman terakhir kali menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Desember 2023, saat masih menjabat sebagai Kapolres Sumba Timur.

Sebagai perwira menengah Polri, harta AKBP Fajar bisa dikatakan tak seberapa.

Menurut LHKPN, AKBP Fajar hanya memiliki kekayaan sebanyak Rp14 juta.

Ia tidak mempunyai rumah maupun kendaraan.

Aset yang dimiliki hanya kas dan setara kas senilai Rp14 juta, sesuai jumlah kekayaannya.

AKBP Fajar tercatat tidak mempunyai utang, sehingga nilai kekayaannya tak berkurang.

Meski demikian, untuk LHKPN 31 Desember 2022, AKBP Fajar diketahui punya harta senilai Rp103 juta.

Saat itu, aset yang dimilikinya adalah sebuah mobil Honda CRV tahun 2008 senilai Rp90 juta, serta kas dan setara kas sebanyak Rp13 juta.***

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved