Nicholay Aprilindo, Dirjen IP KemenHAM RI Terima Pengaduan Tim Advokat 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Bahas Ini
Diterbitkan Rabu, 5 Februari, 2025 by NKRIPOST
![](https://nkripost.co/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250205_204425.jpg)
NKRI POST JAKARTA – Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian Hak Asasi Manusia (Dirjen IP KemenHAM) Nicholay Aprilindo menerima kunjungan 20 0rang Advokat PERADI yang tergabung dalam Tim Advokat 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon di ruangannya, Selasa (04/02/2025) kemarin.
Kedatangan 20 0rang Advokat PERADI tersebut membawa agenda pengaduan Tim Advokat 7 Terpidana kasus Vina Cirebon atas dugaan pelanggaran HAM serius. Pihaknya akan berkoordinasi dengan berbagai instansi dan lembaga agar mendapat informasi akurat.
“Mereka mengadukan adanya dugaan pelanggaran HAM serius pemeriksaan awal di Polres Cirebon.” Ujar Nicholay Aprilindo, Selasa (04/02/2025) kemarin.
“Diantaranya: perihal penangkapan tanpa surat penangkapan, pemeriksaan tanpa didampingi pengacara. Juga penyiksaan untuk mengakui perbuatan yang tidak mereka lakukan, tingkat penuntutan. Termasuk peradilan yang dianggap tim advokat 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon tidak memperhitungkan hak-hak hukum mereka sebagai terdakwa.”
“Sampai tingkat banding maupun Kasasi dan PK, Tim Advokat 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon menyebut, tidak mempertimbangkan fakta di Pengadilan berupa keterangan saksi dan barang bukti yang dihadirkan. Selain itu, putusan yang disamaratakan seumur hidup. Semuanya dianggap tanpa mempertimbangkan siapa yang menyuruh melakukan, melakukan dan turut serta melakukan.”
Usai menemui 20 0rang Advokat PERADI yang tergabung dalam Tim Advokat 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon di ruangannya, disitat hariannkri.id, Nicholay menyatakan akan mempelajari pengaduan Tim Advokat 7 Terpidana kasus Cirebon tersebut. Ia mengaku akan berkoordinasi dengan Dirjen Pelayanan & Kepatuhan HAM.
“Serta menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan berkoordinasi, menyurati institusi APH (Aparat Penegak Hukum-red). Mempertanyakan dan meminta penjelasan APH terkait guna mendapatkan informasi seimbang dalam rangka penegakan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia dalam hal penegakan hukum yangg berbasis HAM,” kata Dirjen Instrumen & Penguatan HAM KemenHAM RI, dikutip hariannkri.id Rabu (05/02/2025).
Ia menambahkan, langkah tersebut penting untuk dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan berbasis HAM.
“Agar kebenaran dan keadilan serta hukum dapat ditegakkan,” tutupnya.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Sebanyak 20 0rang Advokat PERADI yang tergabung dalam Tim Advokat 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon mendatangi Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) RI. Mereka mengadukan adanya dugaan pelanggaran HAM serius pemeriksaan awal di Polres Cirebon.
Kedatangan tim advokat 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon ini dipimpin oleh Jutek Bongso. Rombongan ditemui Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Nicholay Aprilindo KemenHAM di ruangan kerjanya, Rabu (04/02/2025).
Jutek Bongso menuturkan, dugaan terjadinya pelanggaran HAM serius terhadap 7 terpidana saat dalam pemeriksaan awal di Polres Cirebon diadukan karena beberapa hal. Diantaranya; perihal penangkapan tanpa surat penangkapan, pemeriksaan tanpa didampingi pengacara. Juga penyiksaan untuk mengakui perbuatan yang tidak mereka lakukan, tingkat penuntutan. Termasuk peradilan yang dianggap tim advokat 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon tidak memperhitungkan hak-hak hukum mereka sebagai terdakwa.
“Sampai tingkat banding maupun kasasi dan PK yang tidak mempertimbangkan fakta di Pengadilan berupa keterangan saksi dan barang bukti yang dihadirkan. Selain itu, putusan yang disamaratakan seumur hidup. Semuanya tanpa mempertimbangkan siapa yang menyuruh melakukan, melakukan dan turut serta melakukan.
Ia juga menyebut banyak hal lainnya dalam kasus Vina Cirebon yang dipenuhi kejanggalan. Sebagai contoh, adanya pengakuan Dede yang telah mengaku memberikan keterangan palsu. Padahal, Dede sudah mengakui bahwa 8 terpidana bukan pelakunya.
“Dan pengakuan Dede tersebut sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri. Namun sudah 8 bulan laporan tersebut, sampai sekarang tidak ada tindak lanjutnya,” tegas Jutek Bongso.
Karenanya, tim advokat 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon ini mendatangi KemenHAM untuk meminta keadilan.
“Tim Pengacara meminta Pemerintah dalam hal ini Kementerian HAM untuk berperan aktif dalam mengungkap pelanggaran HAM serius. Dari tingkat penyidikan, penuntutan sampai peradilan sampai tingkat PK yang kami ajukan untuk 7 terpidana tersebut,” tuturnya.***