NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Astaga!! Oknum ASN Kepala Seksi di Kecamatan Baamang Kepergok Bersama Istri Orang Di Rumah Kosong

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 28 Januari, 2025 by NKRIPOST

Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makalepu

NKRIPOST SAMPIT – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotawaringin Timur (Kotim) Kamaruddin Makalepu, menegaskan bahwa pihaknya akan menjatuhkan sanksi berat terhadap ASN yang terlibat kasus perselingkuhan.

“Saat ini masih berproses. Penjatuhan hukuman disiplin sedang berjalan,” kata Kamaruddin saat dikonfirmasi pada Senin 27 Januari 2025.

Dijelaskan, penanganan kasus seperti ini melalui beberapa tahapan, termasuk pemeriksaan oleh tim yang dibentuk oleh pejabat pembina kepegawaian. Tim tersebut terdiri dari unsur atasan langsung, dalam hal ini Camat, unsur pengawasan dari Inspektorat, serta unsur kepegawaian dari BKPSDM Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

“Kami ingin memastikan seluruh prosedur sesuai dengan peraturan yang berlaku sebelum menjatuhkan sanksi,” lanjutnya.

Menurutnya, sikap tegas ini merupakan langkah penting untuk menjaga integritas dan profesionalisme ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotim.

Kasus ini mencuat setelah seorang Oknum ASN berinisial AS, yang menjabat kepala seksi di Kecamatan Baamang, dipergoki bersama seorang perempuan bernama RC, istri dari AP, pada 17 Desember lalu di sebuah rumah kosong.

Insiden ini langsung dilaporkan ke BKPSDM pada 20 Desember 2024 lalu. Namun, pihak pelapor menyebutkan penanganan kasus ini belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Ilustrasi

BACA JUGA:

Viral!! Video Adegan Ranjang Oknum Walinagari Di Limapuluh Kota, Asyik Bertubuh Dengan Gaya Duduk Hingga Nungging Bersama WIL

Terkuak Skandal Perselingkuhan Oknum Kades Dengan Istri Warga Di Langkat, Pj Bupati Hanya Berhentikan Sementara

Heboh..! Video Adegan Ranjang Perangkat Desa Tiduri Istri Kades di Belu Terbongkar

Selain sanksi kepegawaian, kasus ini juga tengah diproses secara hukum. AS dan RC telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perzinaan sesuai Pasal 284 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan bulan.

Sebelumnya, Bupati Kotim Halikinnor pun angkat bicara. la menegaskan tidak akan mentoleransi perilaku yang mencoreng nama baik ASN.

“Kami akan memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. Semua ASN harus menjaga integritas dan menjadi teladan bagi masyarakat,” tegasnya.***(Intimnews)

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved