Adv. Antonius Aty Boy Apresiasi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1109 PK/Pdt/2024, Tolak Permohonan PK Ho Hariaty
Diterbitkan Selasa, 28 Januari, 2025 by NKRIPOST
NKRIPOST JAKARTA – Advokat Antonius Ananias Aty Boy SH mengapresiasi Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1109 PK/Pdt/2024 yang menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan oleh Pemohon PK Ho Hariaty kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Diketahui dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1109 PK/Pdt/2024 yang memeriksa perkara perdata dalam peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: HO HARIATY selaku Direktur PT GRANITO NUSA WARNA, bertempat tinggal di Jalan Mangga Dua Raya, Blok F1, Nomor 1, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada Ch. Agusliana, S.H., dan kawan, Para Advokat pada Kantor Hukum “ACS Law Firm”, beralamat di The Darmawangsa Square, Lantai 1, Lot. 1 B, Jalan Darmawangsa VI & IX, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 3 April 2024 melawan termohon PK 1. SURYATI, bertempat tinggal di Jalan Sungai Kendal, Gang Haji Nimun, Nomor 14, RT 001, RW 08, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Kota Administrasi Jakarta Utara, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada Antonius Ananias Atyboy, S.H.. dan kawan, Para Advokat pada Kantor Hukum “ATB Law Firm and Partners”, berkantor di Jalan Minangkabau Timur, Nomor 19, RT 006, RW 008, Kelurahan Pasar Manggis, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Juni 2024,
Pria, yang juga merupakan pimpinan Kantor Pengacara Atb Law Firm tersebut sebelumnya telah resmi menyampaikan Kontra Memori Peninjauan Kembali (PK) yang bertindak dan atas nama kliennya Suryati sebagai termohon PK I yang dimohonkan oleh Pemohon PK Ho Hariaty kepada Mahkamah Agung.
“Kami menyampaikan terimakasih kepada Majelis Hakim Mahkamah Agung yang telah bekerja profesional dan sangat memberikan rasa keadilan terhadap klien kami Suryati sehingga memberikan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 1109 PK/Pdt/2024, menolak Permohonan PK Ho Hariaty. ” Ujar Adv. Atyboy SH, Selasa (28/1).
Dalam bantahannya pada Kontra Memori PK, Atyboy mengatakan Ho Haryati menggunakan novum hasil Puslabfor Forensik Bareskrim Mabes Polri yang belum memiliki kepastian hukum yang diputuskan di pengadilan.
“Novum yang diajukan Pemohon PK menggunakan Hasil pemeriksaaan Puslabfor yang belum memiliki kepastian hukum, karena Hasil Puslabfor Forensik Bareskrim Polri masih harus di uji dan diperiksa lagi di pengadilan. Sehingga Hasil Puslabfor baru memiliki kepastian hukum ketika setelah ada keputusan dan Pengadilan. ” Jelas advokat yang juga merupakan Ketua Umum organisasi Relawan Prabowo-Gibran, Korps Pasgibra Nusantara
“Novum hasil uji Puslabfor Mabes Polri yang baru di buat setelah adanya Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) harus di abaikan yang mulia Hakim karena untuk menjadi Novum seharusnya telah ada sebelum suatu Perkara berkekuatan hukum tetap (Inkracht).” Lanjutnya.
Hal tersebut disampaikan Adv. Atyboy selaras dengan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 632
PK/Pdt/2015 yang menyatakan: Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan Peninjauan Kembali yang diajukan Para Pemohon Peninjauan Kembali/Para Penggugat tidak dapat dibenarkan dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Bahwa surat-surat bukti Pemohon Peninjauan Kembali berupa surat pemberitahuan dari Laboratorium Forensik Cabang Makassar tanggal 21 April 2015 bukan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan surat tersebut dibuat setelah adanya putusan kasasi bukan merupakan novum yang menentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor
3 Tahun 2009 dan begitu pula dengan surat bukti gelar perkara tanggal 13
Mei 2014 dibuat setelah adanya putusan Judex Facti juga bukan merupakan novum yang menentukan.
BACA JUGA:
Kasus Dugaan Mafia Tanah, Advokat Atyboy SH Adukan BPN Jakarta Timur Ke Menteri ATR/BPN
Berikut Putusan Nomor 1109 PK/Pdt/2024:
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, bukti baru yang diajukan tidak bersifat menentukan, dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Bahwa Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tidak dapat membuktikan dalil gugatannya, sebaliknya Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dapat membuktikan objek sengketa berdasarkan Akta Hibah Nomor 364/2008 tanggal 23 April 2008 dan Akta Hibah Nomor 385/2008 tanggal 23 April 2008 yang dibuat di hadapan notaris Slamet Musiyanto, S.H. adalah milik Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi;
- Bahwa novum berupa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor B/1613/IV/RES.1.9./2024/ Ditreskrimum tanggal 3 April 2024 tidak bersifat menentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, oleh karena bukti tersebut baru ada setelah putusan perkara a quo dan bukti tersebut bukanlah putusan perkara pidana yang BHT mengenai tindak pidana pemalsuan surat;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali HO HARIATY selaku Direktur PT GRANITO NUSA WARNA tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali ditolak, maka Pemohon Peninjauan Kembali dihukum untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini;
Memperhatikan Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: HO HARIATY selaku Direktur PT GRANITO NUSA WARNA tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang pada pemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 4 November 2024 oleh I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Lucas Prakoso, S.H., M.Hum., dan Agus Subroto, S.H., M.Kn., Hakim-hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-hakim Anggota tersebut dan Firman Jaya, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak;
Hakim-hakim Anggota:
Ketua Majelis,
Dr. Lucas Prakoso, S.H., M.Hum.
I Gusti Agung Sumanatha, S.H., Μ.Η.
Agus Subroto, S.H., M.Kn.** (TIM)
BACA JUGA:
Novum Barang Bukti Kasus Korupsi, Adv. Atyboy Minta Mahkamah Agung Tolak PK Ho Hariaty
Adv. Atyboy: Hasil Puslabfor Mabes Polri Setelah Putusan Kasasi Tidak Bisa Dijadikan Novum PK