NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

PT Trijaya Delapandelapan Mineral Bantah Tudingan Lakukan Tambang Ilegal Di Seram Bagian Barat, Ini Legalitas Perusahaannya! 

Listen to this article

Diterbitkan Minggu, 19 Januari, 2025 by NKRIPOST

PT Trijaya Delapandelapan Mineral Buka Suara, Respon Tudingan Tambang Ilegal Di Seram Bagian Barat

NKRIPOST AMBON -Semua Perusahaan boleh melakukan investasi tambang di Indonesia, namun harus memenuhi beberapa persyaratan dan peraturan yang berlaku, seperti: Izin Usaha Pertambangan (IUP): Perusahaan harus memiliki IUP yang dikeluarkan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Izin Lingkungan: Perusahaan harus memiliki izin lingkungan yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Dan Perjanjian Kontrak Kerja Sama: Perusahaan harus memiliki perjanjian kontrak kerja sama dengan pemegang IUP atau pemilik lahan.

Hal ini selaras dengan Peraturan yang terdapat pada Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: Perusahaan harus mematuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam undang-undang ini.

Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara: Perusahaan harus mematuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam peraturan pemerintah ini dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)*: Perusahaan harus mematuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam peraturan menteri ESDM.

Selain itu juga setiap perusahaan harus memenuhi sejumlah kriteria yang diantaranya:
1. Kelayakan teknis dan lingkungan: Perusahaan harus memiliki kemampuan teknis dan lingkungan yang memadai untuk melakukan kegiatan pertambangan.
2. Kelayakan finansial: Perusahaan harus memiliki kemampuan finansial yang memadai untuk melakukan kegiatan pertambangan.
3. Kelayakan sosial: Perusahaan harus memiliki kemampuan sosial yang memadai untuk melakukan kegiatan pertambangan.

Seperti halnya baru – baru ini Masuknya PT. Tri Jaya Delapan – Delapan Tbk Untuk melakukan investasi Tambang Nikel di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menjadi polemik yang menurut pemerintah daerah tidak mengetahui keberadaannya.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekda Kabupaten Seram bagian barat, Leverne A Tuasuun ditemui di Gedung Hatutelu Piru saat mendapat klarifikasi oleh Media.

Kami tidak tahu kalau ada Perusahaan Pertambangan yang masuk di SBB, belum ada notifikasi ke kami. ” Ujar Sekda Leverne usai mengikuti penetapan Bupati/Wakil Bupati terpilih periode 2025 – 2030 dikutip Suara Reformasi.

Sungguh pun demikian, sekretaris daerah Kabupaten Seram Bagian Barat ini mengaku telah mengetahui lewat pemberitaan sejumlah media.

“Saya baru tahu saat membaca berita kalau PT. Tri Jaya Delapan – Delapan ada dan sedang berinvestasi di gunung tinggi karena tidak ada pemberitahuan ke kami”. Bebernya.

Akibatnya mulai melebar narasi di sejumlah pemberitaan bahwa aktivitas Pertambangan di gunung tinggi yang akan dilakukan oleh PT. Tri Jaya Delapan Delapan di duga ilegal.

BACA JUGA:

Satgas GRIB Jaya Santuni Keluarga Korban Tambang Emas Ilegal Milik Seorang Oknum ASN

Tambang Emas Ilegal di Hutan Produksi NTB Beromzet Triliun Rupiah Per Tahun

PT Trijaya Delapandelapan Mineral Buka Suara, Respon Tudingan Tambang Ilegal Di Seram Bagian Barat

Terkait hal tersebut, PT Trijaya Delapandelapan Mineral secara tegas membantah tuduhan yang menyebutkan bahwa kegiatan operasional perusahaan PT Trijaya Delapandelapan Mineral di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) merupakan tindakan ilegal.

Arief Samal selaku Humas PT. TriJaya Delapandelapan Mineral menyatakan bahwa seluruh aktivitas yang dilakukan oleh perusahaan belum melakukan aktivitas penambangan.

“Sampai saat ini perusahaan tidak ada kegiatan penambangan, baru sebatas maintenance jalan dan perbaikan jety”, ungkapnya kepada media ini saat di konfirmasi.

Lebih lanjut ia menegaskan terkait kewajiban pemilik IUP atau kontraktor melaporkan ke pemerintah setempat tidak ada aturan undang-undang yang mengatur hal tersebut.

“Tidak ada dalam peraturan undang-undang, hanya saja secara moral formalitasnya memang perlu memberitahukan pemerintah setempat. tapi karena belum ada aktivitas pertambangan dan masih dalam tahap mobilisasi, maka kami belum melakukan pertemuan dengan pemerintah”. Tuturnya.

” Dalam waktu dekat akan kami agendakan bertemu dengan pemerintah setempat” Lanjutnya.

Ilustrasi

BACA JUGA:

Pemain Tambang Ilegal, Siap-siap Didenda Rp 100 M!

Sekda Herman Suryatman Bantah Pemrov Jabar Tutup Lima Lokasi Tambang Karena Gubernur Jabar Terpilih Dedi Mulyadi Marah-Marah Saat Sidak Tambang

Pemerintahan Presiden Prabowo Bersiap Berantas Mafia Tambang Ilegal, Kementerian ESDM Segera Bentuk Ditjen Gakkum

Daftar Ormas Keagamaan yang Dapat Izin Tambang dari Pemerintah, Ada PMKRI Hingga NU

Legalitas perusahaan

Perusahaan PT. TriJaya Delapandelapan Mineral merupakan subkontraktor dari PT. Manusela Prima Mining yang telah mengantongi izin lengkap dari pemerintah, termasuk IUJP.

PT. Manusela Prima Mining telah memiliki izin menambang dari pemerintah Seram Bagian Barat, sebagaimana tertera dalam Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Barat Nomor: 545-23.a Tahun 2009. Dalam surat keputusan tersebut PT. Munasela Prima Mining diberikan izin menambang di wilayah Piru selama 17 tahun yakni sampai tahun 2026.

Terkait klaim kepemilikan PT. Manusela Prima Mining oleh Doddy Hermawan, pihak PT. Manusela Prima Mining menyanggah hal tersebut.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah mengeluarkan putusan PK pada 24 Juni 2024 lalu dengan Nomor: 326 PK/Pdt/2024 terkait kepemilikan PT. PT. Manusela Prima Mining telah kembali ke kepengurusan Ibu Farida Ode Gawe dkk. Selain itu ada juga SK perubahan kepengurusan dari Menkumham dan RKAB dari Kementerian ESDM sudah atas nama kepengurusan Ibu Farida Ode Gawe dkk.

“Artinya klaim pihak Doddy Hermawanasih sebagai pemilik PT. Manusela Prima Mining adalah pembohongan publik yang tidak mendasar”, ujar Bastian Matinahoruw Humas PT. Manusela Prima Mining saat di konfirmasi.***

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved