NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Bejat!! Ayah Tiri di Kalsel Ajak Teman Perkosa Putrinya 14 Tahun, Begini Kronologinya! 

Listen to this article

Diterbitkan Minggu, 19 Januari, 2025 by NKRIPOST

Petugas menunjukkan foto kedua pelaku pemerkosa terhadap anak di bawah umur, di Maporles Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, beberapa waktu lalu. (Dok. Polres HST)

NKRIPOST KALSEL – Polres Hulu Sungai Tengah (HST) di Kalimantan Selatan (Kalsel) meringkus ayah tiri berinisial AL (27) pelaku pemerkosaan terhadap putrinya yang masih di bawah umur secara bergiliran dengan mengajak rekannya RH (39)

“AL adalah ayah tiri korban. AL melakukan aksinya bersama temannya si RH. Korban merupakan gadis berumur 14 tahun,” kata Kasi Humas Polres HST Iptu Akhmad Priadi di Barabai, Hulu Sungai Tengah, Minggu 19 Januari, disitat Antara.

Dia menjelaskan, peristiwa memilukan itu terjadi pada bulan lalu, saat itu korban baru selesai melaksanakan ujian paket sekolah dan kemudian dijemput ayah tirinya menggunakan sepeda motor. Bukannya pulang ke rumah, korban justru dibawa ke sebuah rumah.

“Sekitar satu bulan berjalan laporan, kedua pelaku akhirnya ditangkap. Pelaku AL diamankan oleh Unit Buser Polres HST dan Unit PPA Polres HST dibantu Resmob Polres Balangan di salah satu warung di Jalan Houling Km 64 Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong,” ujarnya.

Priadi menyebutkan, hasil pengembangan, pelaku kedua RH juga berhasil ditangkap di rumahnya di Kecamatan Batang Alai Utara, Kabupaten HST.

Ilustrasi

BACA JUGA:

Bali Tak Aman, Perempuan Asal Jaksel Diperkosa Saat Lihat Proyek Vila di Buleleng

Tragis!! Remaja di Jakarta Selatan Tega Bunuh Ayah dan Neneknya Hingga Tewas, Ibu Terluka

Ayah Bejat Masuk Kamar Tindih Anak Tiri Hingga Menjerit Lalu kabur, Begini Nasibnya Sekarang

Selain menangkap pelaku, lanjut dia, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu lembar rok plisket panjang berwarna hitam, satu lembar baju lengan panjang warna dasar krem dengan motif garis tribal warna hitam, satu lembar kerudung, celana pendek, dan pakaian dalam.

Polres HST mengungkapkan, pelaku memaksa korban dengan ancaman bakal ditusuk jika menolak mengonsumsi minuman keras (miras). Korban yang takut terpaksa untuk minum, hingga akhirnya kedua pelaku melancarkan aksinya secara bergiliran.

Pelaku kemudian membawa korban, namun tidak dibawa ke rumah, tetapi diturunkan di pinggir jalan.

Setelah korban sampai di rumah, langsung melaporkan perbuatan ayah tirinya itu kepada ibu kandung yang kemudian membuat laporan ke polisi.

Atas kejadian tersebut, Priadi mengatakan kedua pelaku terjerat tindak pidana perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76 D Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang.***(voi)

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved