NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Sekda Herman Suryatman Bantah Pemrov Jabar Tutup Lima Lokasi Tambang Karena Gubernur Jabar Terpilih Dedi Mulyadi Marah-Marah Saat Sidak Tambang

Listen to this article

Diterbitkan Sabtu, 18 Januari, 2025 by NKRIPOST

Viral Gubernur Jabar Terpilih Dedi Mulyadi Marah-Marah Saat Sidak Tambang, Pemrov Jabar Langsung Tutup Lima Lokasi Tambang

NKRIPOST SUBANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) menutup lima lokasi tambang ilegal di Kecamatan Jalancagak dan Kasomalang, Kabupaten Subang. Izin tambang lima perusahaan itu sudah kedaluwarsa.

Aktivitas tambang ini sempat viral lantaran Gubernur Jabar terpilih Dedi Mulyadi marah-marah saat sidak. Namun, Sekda Jabar Herman Suryatman memastikan penutupan tambang itu bukan hanya karena viral. Ia mengaku pemprov telah melayangkan surat peringatan kepada perusahaan tambang pada 2024.

“Kami dari Pemda provinsi Jawa Barat lakukan ini bukan hanya setelah ada informasi yang viral, sebelumnya bulan November melalui dinas ESDM kami sudah memberikan peringatan ke perusahaan yang sudah expire izinnya. Demikian juga Satpol PP sudah melakukan, apa namanya pemantauan ke lapangan dan mengingatkan yang bersangkutan untuk tidak melakukan operasional karena ilegal,” ujar Herman Suryatman usai menutup lokasi tambang di Subang, Jumat (17/01/2025) sore.

BACA JUGA:

Warga Bungo Dukung Penuh Polres Dan Kodim Bute Berantas Tambang Emas Ilegal Di Sungai Telang

Kapolda Sumbar Pimpin Operasi Pemberantasan Kegitatan Tambang Ilegal di Solok Selatan

Daftar Ormas Keagamaan yang Dapat Izin Tambang dari Pemerintah, Ada PMKRI Hingga NU

Herman menyebutkan, dengan adanya momentum viral itu, ia bersama jajarannya melakukan reaksi cepat sebagai lanjutan tindaklanjut sebelumnya.

Dinas ESDM provinsi Jawa Barat melakukan penelusuran dan keesokannya melakukan pemeriksaan ke perusahaan tambang.

“Besoknya langsung kami BAP, tentu dalam perspektif administrasi hukum terkait minerba yang khususnya penambangan ini menjadi domainnya APH, dan hari kemarin ya tentu atas izin dari penjabat gubernur sudah melaporkan ke Polda Jabar,”pungkasnya.***(Fuljo saefulrohman)

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved