Bali Tak Aman, Perempuan Asal Jaksel Diperkosa Saat Lihat Proyek Vila di Buleleng
Diterbitkan Kamis, 16 Januari, 2025 by NKRIPOST
NKRIPOST BALI – Seorang Wanita asal Jakarta Selatan (Jaksel) inisial S (27) diduga diperkosa oleh remaja inisial GD (17) saat mengecek pembangunan vila di Kecamatan Banjar, Buleleng, Bali. Pelaku sempat mengancam akan membunuh korban sebelum melancarkan aksi bejatnya.
Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika mengatakan kasus pemerkosaan tersebut kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Buleleng.
“Korban (S) masih dalam pengawasan kepolisian,” tuturnya, Rabu (15/1/2025).
Dilansir detikBali, Kamis (16/1/2025), pemerkosaan ini terjadi pada Rabu (8/1) pukul 16.00 Wita. Saat itu, S ingin mengecek pembangunan vila. Dia kemudian diantar oleh remaja setempat inisial DG.
Setelah meninjau proyek vila, S lalu berkunjung ke objek wisata Air Terjun Labuhan Kebo. Tempat wisata itu tidak jauh dari lokasi pembangunan vila tersebut.
BACA JUGA:
Astaga!! Pria Bejat Di Pelalawan Tega Perkosa Putri Kandungnya
Diatmika menerangkan tindakan asusila itu berawal saat S ingin mengecek pembangunan vila di Kecamatan Banjar. S kemudian diantar oleh GD. Diketahui, GD merupakan remaja asal desa setempat.
Dari Lokasi Vila ke Air Terjun
Seusai meninjau proyek vila, Diatmika melanjutkan, S lalu ingin berkunjung ke objek wisata Air Terjun Labuhan Kebo. Tempat wisata itu tidak jauh dari lokasi pembangunan vila tersebut.
S meminta tolong kepada GD untuk mengambil beberapa gambar menggunakan ponselnya. Namun, saat hendak balik ke lokasi pembangunan vila, GD tiba-tiba mendekap tubuh S dengan kencang. S melawan. Namun GD mengancam akan membunuh perempuan itu jika berteriak.
“Korban (S) melawan, terus diancam akan dibunuh kalau tidak mau melakukan hubungan,” kata Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika.
Diatmika menambahkan GD sudah berstatus sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.***(detiknews)