Masyarakat Malalak Geruduk Polsek IV Koto, Protes Maraknya Pencurian dan Soroti Penanganan Hukum
Diterbitkan Minggu, 5 Januari, 2025 by NKRIPOST
NKRIPOST AGAM – Ratusan masyarakat Malalak, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) mendatangi Polsek IV Koto, Kota Bukittinggi, sebagai bentuk protes atas maraknya kasus pencurian yang semakin meresahkan. Puncak kekesalan warga terjadi setelah seorang pelaku pencurian kulit manis berhasil mereka tangkap dan viral di media sosial. Pelaku mengalami penghakiman massa hingga menderita patah tangan serta luka di kepala dan tubuh. Saat ini, pelaku masih menjalani perawatan di RSAM Kota Bukittinggi.
Dalam orasi di depan Polsek, warga mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap penanganan hukum yang dinilai lamban dan tidak memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan. Salah seorang warga an Syahril menyatakan, “Ketika kami melaporkan pencurian, selalu diminta saksi. Bagaimana kami mencari saksi kalau ladang kami jauh dari jalan raya?”
Masyarakat juga meminta Wali Nagari untuk mengumpulkan data seluruh kejadian kriminal di Malalak dan melaporkannya ke Polsek atau Polres Bukittinggi. Mereka menegaskan, jika Wali Nagari tidak bertindak, maka kantor Wali Nagari terancam disegel. Warga juga mendesak Camat untuk ikut mendukung aspirasi mereka.
Menanggapi tuntutan tersebut, Wali Nagari, Camat, dan Kapolsek IV Koto AKP Fitrianto berjanji akan memenuhi permintaan masyarakat. Kapolsek menyatakan, “Kami akan memproses hukum pelaku pencurian kulit manis ini, namun prosesnya menunggu hingga yang bersangkutan pulih dari perawatan di RSAM.”
Aksi main hakim sendiri yang dilakukan masyarakat Malalak menjadi potret suram kepercayaan terhadap penegakan hukum. Meskipun secara hukum tindakan tersebut melanggar Pasal 170 KUHP, yang dapat membawa ancaman pidana hingga lima tahun penjara, akar masalahnya adalah minimnya rasa aman yang dirasakan warga.
Protes ini mencerminkan ketidakpuasan masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum dalam menangani tindak pidana di wilayah Malalak. Ketidakpercayaan terhadap hukum kerap mendorong masyarakat mengambil tindakan main hakim sendiri, yang secara hukum merupakan pelanggaran pidana.
BACA JUGA:
Miris!! Pelayanan RSUD Sijunjung Dinilai Sangat Buruk, Tolak Layani Pasien BPJS
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi pihak berwenang agar segera memperbaiki sistem keamanan di wilayah rawan kriminalitas, mencegah eskalasi konflik, dan memulihkan kepercayaan publik terhadap hukum. Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk tidak mengambil tindakan main hakim sendiri, karena hanya akan memperumit penyelesaian kasus secara hukum.
Dengan adanya janji dari Wali Nagari, Camat, dan Kapolsek untuk merespons tuntutan masyarakat, diharapkan ketegangan ini dapat mereda dan menjadi awal dari perbaikan sistem penegakan hukum di wilayah Malalak.**(Team)
VIDEO REKOMENDASI: Masyarakat Malalak Geruduk Polsek IV Koto || Protes Maraknya Pencurian dan Soroti Penanganan Hukum‼️