4 Tahun Harun Masih Masih Bebas Berkeliaran, Ini Penjelasan KPK
Diterbitkan Sabtu, 4 Januari, 2025 by NKRIPOST
NKRIPOST JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengusut tuntas kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang awalnya menjerat eks caleg PDIP Harun Masiku. Penyidik dipastikan tidak hanya diam saja.
“Jadi kita tidak bengong saja, hanya mencari HM saja tidak. Penyidik tetap mendalami siapa lagi yang terlibat,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan yang dikutip Sabtu, 4 Januari.
Tessa bilang langkah ini dilakukan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Termasuk, kemungkinan memanggil pihak imigrasi yang dianggap mengetahui perlintasan Harun yang masih buron hingga saat ini.
“Tentunya penyidik memiliki list berdasarkan keterangan saksi yang sudah dipanggil berdasarkan alat bukti, baik itu dokumen maupun barang bukti elektronik yang sudah dilakukan penyitaan,” ungkap juru bicara berlatar belakang penyidik itu.
“Kapan dipanggilnya, ya, penyidik punya timeline sendiri saya pikir. Pada waktunya bila memang ada keterangan yang dibutuhkan kita akan sampaikan,” sambung Tessa.
Diberitakan sebelumnya, Harun Masiku yang merupakan eks caleg PDIP jadi tersangka pemberi suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Pemberian ini dilakukan agar dia bisa duduk sebagai anggota DPR lewat pergantian antar waktu (PAW).
Harun saat ini belum diketahui keberadaannya atau menjadi buronan sejak 2020 atau sudah selama empat tahun. Ia lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Dalam upaya pencariannya, KPK saat ini sudah memperbarui daftar pencarian orang (DPO) atas nama Harun Masiku. Berkas itu ditandatangani Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada 5 Desember 2024 dan teregister dengan nomor: R/ 5739 /DIK.01.02/01-23/12/2024.
BACA JUGA:
KPK Buka Peluang Panggil Ketum PDIP Megawati Soekarno Putri
Maruarar Sirait Ajak Sekjen PDIP Hasto Cari Harun Masiku: Siapkan Bonus 8 Miliar
KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Tersangka Suap Kasus Harun Masiku, Ini Alasannya!
Dalam kasus ini, komisi antirasuah kembali menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah selaku kader PDIP dan pengacara sebagai tersangka dugaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI.
Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar.
Meski jadi tersangka, Hasto dan Donny belum ditahan tapi sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Larangan yang sama juga berlaku untuk eks Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) era Presiden Joko Widodo, Yasonna H Laoly.***(voi)