NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Unit Tipikor Polres Bungo Berhasil Amankan Tersangka Korupsi Dana BOS di SMA Negeri 2 Muara Bungo Jambi

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 31 Desember, 2024 by NKRIPOST

Unit Tipikor Polres Bungo Berhasil Amankan Tersangka Korupsi Dana BOS di SMA Negeri 2 Muara Bungo Jambi

NKRIPOST BUNGO – Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Bungo berhasil mengungkap dan menetapkan tersangka Kasus korupsi Dana Operasional Sekolah (BOS) tahun 2021-2022 di SMA Negeri 2 Muara Bungo Jambi.

Tersangka Berinisial M selaku kepala sekolah SMA Negeri 2 Muara Bungo pada tahun 2021-2022 beserta bendahara dana Bos yang mendapatkan
jatah setiap pencairan.

Kasatreskrim Polres Bungo AKP Febrianto dalam press release nya mengatakan, tim unit Tipidkor Satreskrim Polres Bungo berhasil menetapkan 2 tersangka dalam kasus Korupsi Dana Bos tahun 2021-2022 di SMA Negeri 2 Muara Bungo, katanya hari ini senen 30-12-2024.

Selain itu kami juga berhasil menyita barang bukti berupa Cap stempel palsu, uang tunai Rp.100 juta, Mobil HRV serta SPJ Fiktif,”Ujarnya.

M selaku kepala sekolah tersebut menggunakan uang negara untuk kebutuhan pribadi keluarganya, akibat ulah dia bersama Bendahara kerugian negara mencapai Rp.1,2 Milyar.

Setelah personil kami bertanya kepada M, M mengakui bahwa uang negara tersebut ia gunakan untuk kebutuhan pribadi nya sendiri,”Katanya saat di Press Release Akhir tahun 2024.

Ilustrasi

BACA JUGA:

Satresnarkoba Polres Bungo Amankan 5 Pelaku dan Barang Bukti Penyalagunaan Narkotika

Tim Hukum Paslon Bupati Bungo Jumiwan  – Maidani Optimis MK Tidak Akan Kabulkan Gugatan Pasangan Dedy – Dayat, Ini Alasannya!

Rosita Satgas Habema Bantu Perekonomian Warga Dengkibuma

Di sampaikan nya lagi modus tindak pidana korupsi ini ia tidak mempertanggung jawabkan resmi dari dana BOS yang pada saat itu mengharap lebih kurang Rp.3M.

“Saat ini petugas masih mendalami kasus ini, atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dengan penjara seumur hidup dan paling singkat 1 tahun penjara atau denda dibayar sebesar Rp.200.000.000.” tutupnya.( Erwin. Siregar ).

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved