Maruarar Sirait Ajak Sekjen PDIP Hasto Cari Harun Masiku: Siapkan Bonus 8 Miliar
Diterbitkan Rabu, 27 November, 2024 by NKRIPOST
NKRIPOST JAKARTA – Maruarar Sirait kerap disapa Ara mengajak Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mencari mantan politikus PDIP Harun Masiku buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan sebagai penyemangat dalam pencarian itu, Ara menyiapkan hadiah Rp 8 miliar.
“Saya akan kasi bonus bagi yang bisa menangkap Harun Masiku Rp 8 miliar, uang pribadi saya, supaya semangat. Supaya di Negara ini tidak ada yang kebal hukum dan saya gunakan berkat dari Tuhan itu untuk memberantas korupsi yang ada di Indonesia,” kata Ara, Selasa (26/11/2024).
“Yuk mas Hasto, kita cari Harun Masiku sama-sama ya, supaya jelas terang benderang,” tambah Ara.
Di lain sisi, Ara mempertanyakan kenapa Harun Masiku bisa menghilang sejak masuk daftar pencarian orang (DPO) pada 29 Januari 2020 lalu.
“Kenapa sih Harun Masiku bisa menghilang, siapa yang menghilangkan? Kasus apa di belakang dia? Apa yang dia urus sama dia?” tanya Ara.
Ara pun mengingatkan bahwa politik itu juga bisa membongkar kasus-kasus besar yang selama ini tertutup. “Ya mas Hasto, politik itu suci, membela yang benar, membantu yang lema dan membongkar kasus-kasus besar yang selama ini tertutup,” tandasnya.
BACA JUGA:
Menanti KPK Panggil Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Harun Masiku
Silih Berganti Ketua KPK Diganti, Harun Masiku Masih Bebas Merdeka, Ini Komitmen Nawawi Pomolango!
Ketua KPK Dinilai Keliru Sebut Harun Masiku Tidur Tidak Nyenyak: Mereka Nyantai Kok
Adapun Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019–2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. Saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.
Seiring perkembangan penyidikan terhadap HM, KPK pada 23 Juli 2024, mengumumkan telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap lima orang terkait dengan penyidikan perkara dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku (HM).
KPK juga sudah memeriksa politikus Alexius Akim, hingga Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Hasto pada Senin, 10 Juni 2024, diperiksa selama empat jam oleh penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019–2024 dengan tersangka Harun Masiku.
Hasto menyebut dirinya bertatap muka dengan penyidik hanya selama sekitar 1,5 jam dan pemeriksaannya belum masuk ke pokok perkara. ***(Monitor Indonesia)